Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya diperiksa sebagai tersangka di Kejagung pada 18 Juni 2026 dan mengungkap 41 nama serta proyek CCTV bermasalah.
Pemeriksaan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis 18 Juni 2026.
Kuasa hukum Krisna Murti menyatakan penyidik mengonfirmasi data dari ponsel Sony termasuk percakapan WhatsApp soal permintaan titik SPPG. Jumlah nama bertambah dari 26 menjadi 41 orang.
Sony juga menyebut proyek pengadaan CCTV dan alat sidik jari senilai Rp300 miliar yang bermasalah. Ia membantah menerima keuntungan pribadi dan menjelaskan tujuannya hanya mencapai target pembentukan SPPG.
Dalam pemeriksaan disebutkan nama berinisial NSD yang mengubah yayasan pengelola SPPG hingga tiga kali di wilayah seperti Madiun Tapos dan Bogor. Penyidik masih mendalami apakah titik tersebut diperjualbelikan.