Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026 karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyatakan langkah ini untuk menjamin keamanan pangan dan standar kebersihan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penghentian sementara operasional 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur, yang mencakup Wilayah III, mulai 1 April 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, di Jakarta pada 31 Maret 2026.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa SPPG yang disuspend belum mendaftarkan SLHS dan tidak memiliki IPAL. "Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," katanya. Ia menekankan bahwa persyaratan ini mutlak untuk keamanan pangan dan pengelolaan limbah dalam program MBG.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 302 SPPG terdampak, sebagaimana dikonfirmasi Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, melalui surat resmi BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Fathul menyatakan, “Ya, benar. Totalnya ada 302 SPPG yang ditutup sementara operasionalnya.”
BGN sebelumnya telah memberikan peringatan dan waktu untuk memenuhi persyaratan, namun sejumlah SPPG tidak mematuhinya. Kepala BGN Dadan Hindayana pada 20 Maret 2026 menegaskan komitmen pemerintah menjaga kualitas MBG dengan sanksi tegas.
Penghentian bersifat sementara; SPPG dapat beroperasi kembali setelah verifikasi perbaikan. Rudi mendorong pengelola segera melengkapi dokumen.