BGN ingatkan jangan gunakan mobil MBG untuk belanja pasar

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang mengingatkan para pengelola agar tidak menyalahgunakan mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk berbelanja ke pasar. Ia juga memperingatkan soal praktik mark-up harga bahan baku oleh mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Surakarta yang dihadiri 933 orang.

Surakarta, VIVA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyampaikan peringatan tegas kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-Wilayah Solo Raya. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh 933 orang pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar. Acara berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026.

Nanik menekankan bahwa mobil operasional SPPG khusus digunakan untuk mendistribusikan MBG ke sekolah-sekolah penerima manfaat dan Posyandu. "Mobil Operasional SPPG itu dipakai untuk mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah penerima manfaat dan Posyandu, jangan dipakai untuk belanja, apa lagi untuk urusan lain," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengungkapkan masih sering menerima laporan bahwa mobil-mobil tersebut digunakan untuk berbelanja ke pasar, yang dapat mengganggu kebersihan dan higienitas. "Kalau masih ada mobil operasional SPPG yang dipakai untuk berbelanja ke pasar, saya suspend!" tegas Nanik. Ia menambahkan bahwa meskipun mitra memaksa, Kepala SPPG harus menolak, dan supplier yang bertanggung jawab mengangkut bahan pangan sendiri.

Selain itu, Nanik membahas laporan mark-up harga bahan baku pangan oleh mitra SPPG, yang sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyertai kualitas buruk. "Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," ujarnya.

Nanik memerintahkan koordinator wilayah untuk memeriksa langsung ke SPPG-SPPG guna mendata kasus mark-up. Ia memperingatkan bahwa Kepala SPPG bertanggung jawab jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian, sementara mitra yang terbukti mark-up akan di-suspend. Pengawas Gizi diwajibkan memeriksa kondisi, kualitas, kesegaran, dan kesesuaian bahan dengan menu harian, sedangkan Pengawas Keuangan memverifikasi harga sesuai HET tanpa mark-up.

Artikel Terkait

Officials auditing an empty school kitchen during holidays for meal program audits.
Gambar dihasilkan oleh AI

BGN akan hentikan MBG saat libur sekolah untuk audit dapur

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari mengumumkan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah. Langkah ini untuk mengaudit seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Badan Gizi Nasional berkomitmen membuat program Makan Bergizi Gratis lebih transparan agar masyarakat bisa mengawasi dapur SPPG.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya pada Selasa, 2 Juni 2026. Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa hasil pendalaman masalah pelaksanaan program makan bergizi gratis akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bulan depan.

Dilaporkan oleh AI

Pimpinan DPR RI mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional pada 29 Juni 2026 untuk membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Beberapa pejabat membantah keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional setelah nama-nama mereka beredar di media sosial.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak