Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang mengingatkan para pengelola agar tidak menyalahgunakan mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk berbelanja ke pasar. Ia juga memperingatkan soal praktik mark-up harga bahan baku oleh mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Surakarta yang dihadiri 933 orang.
Surakarta, VIVA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyampaikan peringatan tegas kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-Wilayah Solo Raya. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh 933 orang pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar. Acara berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Nanik menekankan bahwa mobil operasional SPPG khusus digunakan untuk mendistribusikan MBG ke sekolah-sekolah penerima manfaat dan Posyandu. "Mobil Operasional SPPG itu dipakai untuk mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah penerima manfaat dan Posyandu, jangan dipakai untuk belanja, apa lagi untuk urusan lain," katanya dalam keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan masih sering menerima laporan bahwa mobil-mobil tersebut digunakan untuk berbelanja ke pasar, yang dapat mengganggu kebersihan dan higienitas. "Kalau masih ada mobil operasional SPPG yang dipakai untuk berbelanja ke pasar, saya suspend!" tegas Nanik. Ia menambahkan bahwa meskipun mitra memaksa, Kepala SPPG harus menolak, dan supplier yang bertanggung jawab mengangkut bahan pangan sendiri.
Selain itu, Nanik membahas laporan mark-up harga bahan baku pangan oleh mitra SPPG, yang sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyertai kualitas buruk. "Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," ujarnya.
Nanik memerintahkan koordinator wilayah untuk memeriksa langsung ke SPPG-SPPG guna mendata kasus mark-up. Ia memperingatkan bahwa Kepala SPPG bertanggung jawab jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian, sementara mitra yang terbukti mark-up akan di-suspend. Pengawas Gizi diwajibkan memeriksa kondisi, kualitas, kesegaran, dan kesesuaian bahan dengan menu harian, sedangkan Pengawas Keuangan memverifikasi harga sesuai HET tanpa mark-up.