Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membantah isu bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan setelah Lebaran 2026 atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyangkal rumor bahwa orang tua siswa bisa dipidana jika mengunggah menu MBG di media sosial. Kedua klarifikasi ini disampaikan pada 3 Maret 2026 di Jakarta.
Pada 3 Maret 2026, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi di Jakarta terkait dua isu yang beredar di platform digital mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, Dadan membantah informasi bahwa program MBG akan dihentikan setelah Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026. Ia menegaskan tidak ada kebijakan atau arahan resmi untuk menghentikan program tersebut. Sebaliknya, program akan berlanjut dan diperluas setelah Lebaran. "Program MBG akan tetap jalan setelah Idul Fitri. Tidak ada rencana penghentian seperti yang beredar," ujar Dadan dalam keterangannya.
BGN menargetkan peningkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi 25.000 unit setelah Idul Fitri 1446 H, yang akan melayani lebih dari 61,2 juta penerima manfaat. Selain itu, penyajian menu akan kembali menggunakan bahan segar sesuai standar mutu gizi. "Kami kembali ke menu segar agar kualitas layanan semakin baik dan manfaat gizinya optimal bagi para penerima," tegas Dadan.
Kedua, Dadan menyangkal narasi bahwa BGN akan memidanakan masyarakat, termasuk orang tua siswa, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika mengunggah menu MBG di media sosial. Ia menyatakan tidak pernah menyampaikan ancaman semacam itu, baik secara pribadi maupun sebagai kebijakan lembaga. "Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama," katanya. Menurut Dadan, unggahan tersebut justru membantu monitoring kualitas layanan SPPG oleh BGN pusat. "Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi," tambahnya.
Dadan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi tanpa sumber resmi, guna menghindari kesalahpahaman.