KPK ingatkan kepala daerah pengadaan mobil dinas harus sesuai kebutuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas dilakukan sesuai kebutuhan dan kegunaan. Peringatan ini disampaikan setelah isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan. KPK menekankan pentingnya memeriksa ketersediaan kendaraan sebelumnya dan memprioritaskan belanja negara.

Jakarta, 3 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait pengadaan mobil dinas (mobdin). Pernyataan ini muncul pasca ramainya isu pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar, yang kemudian dibatalkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kepada jurnalis di Jakarta bahwa pengadaan barang dan jasa harus direncanakan dengan baik. “Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya pada Selasa (3/3).

Budi juga mengingatkan agar kepala daerah memeriksa ketersediaan mobil dinas yang sudah ada sebelum membeli yang baru. “Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” tambahnya.

KPK menilai pembatalan pengadaan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat dalam memantau proses pemerintahan. “Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” kata Budi. Ia juga memuji Rudy Mas’ud karena telah mendengarkan suara rakyat, baik secara langsung maupun di ruang publik.

Sebelumnya, Rudy Mas’ud menyatakan bahwa pengadaan mobil tersebut dimaksudkan untuk menjaga muruah Kalimantan Timur dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partainya telah mengingatkan Rudy, sebagai kader, untuk lebih mendengarkan suara masyarakat di tengah upaya efisiensi.

Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan mengembalikan mobil dinas baru yang dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Artikel Terkait

KPK officers escort 13 suspects, including Cilacap Regent, to Jakarta headquarters after bribery raid.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK bawa 13 orang terkait OTT Bupati Cilacap ke Jakarta

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

Gubernur provinsi kalimantan timur rudy mas'ud memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru senilai rp 8,49 miliar yang dibeli melalui apbd perubahan 2025. Keputusan ini diambil setelah polemik di media sosial dan konsultasi dengan lembaga pengawas negara. Mobil tersebut belum digunakan dan akan dikembalikan ke penyedia.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2025 tepat waktu. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 1 April 2026 di Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian yang diduga terlibat korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp5,94 miliar. Penangkapan dilakukan di Sumatera Selatan pada 9 dan 10 Maret 2026. Kasus ini berawal dari pengaduan Kementan disertai audit BPKP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, usai operasi tangkap tangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan berdasarkan kecukupan bukti. Kedua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 April 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak