Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas dilakukan sesuai kebutuhan dan kegunaan. Peringatan ini disampaikan setelah isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan. KPK menekankan pentingnya memeriksa ketersediaan kendaraan sebelumnya dan memprioritaskan belanja negara.
Jakarta, 3 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait pengadaan mobil dinas (mobdin). Pernyataan ini muncul pasca ramainya isu pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar, yang kemudian dibatalkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kepada jurnalis di Jakarta bahwa pengadaan barang dan jasa harus direncanakan dengan baik. “Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya pada Selasa (3/3).
Budi juga mengingatkan agar kepala daerah memeriksa ketersediaan mobil dinas yang sudah ada sebelum membeli yang baru. “Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” tambahnya.
KPK menilai pembatalan pengadaan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat dalam memantau proses pemerintahan. “Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” kata Budi. Ia juga memuji Rudy Mas’ud karena telah mendengarkan suara rakyat, baik secara langsung maupun di ruang publik.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud menyatakan bahwa pengadaan mobil tersebut dimaksudkan untuk menjaga muruah Kalimantan Timur dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partainya telah mengingatkan Rudy, sebagai kader, untuk lebih mendengarkan suara masyarakat di tengah upaya efisiensi.
Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan mengembalikan mobil dinas baru yang dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.