Kalimantan Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas dilakukan sesuai kebutuhan dan kegunaan. Peringatan ini disampaikan setelah isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan. KPK menekankan pentingnya memeriksa ketersediaan kendaraan sebelumnya dan memprioritaskan belanja negara.