Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran haji dan umrah jalur cepat yang tidak jelas legalitasnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penipuan yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah. Plt Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Mukhlis Hasan, menekankan verifikasi menyeluruh sebelum menyetor uang.
Di Samarinda pada Senin (13/4/2026), Mukhlis Hasan menyatakan bahwa imbauan ini dikeluarkan karena maraknya kasus penipuan di wilayah Kalimantan Timur. "Imbauan ini kami sampaikan, menyusul maraknya kasus penipuan yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah di wilayah Kaltim," katanya.
Ia menyarankan masyarakat untuk melakukan cek dan ricek secara mendalam. "Jangan mudah tergiur iming-iming keberangkatan instan tanpa prosedur resmi. Pastikan konfirmasi ke Kantor Kemenag di tingkat kabupaten maupun provinsi sebelum bertransaksi," tegas Mukhlis.
Menurutnya, janji keberangkatan cepat sering kali hanya modus penipuan, sementara harga tinggi bukan jaminan keamanan dan harga murah patut dicurigai. Kunci utama adalah rekam jejak penyelenggara yang memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terdaftar di aplikasi Pusaka Kemenag.
Mukhlis juga menegaskan bahwa proses pemberangkatan jamaah haji 2026 tetap berjalan sesuai jadwal tanpa informasi penundaan resmi. Ia meminta calon jamaah tetap tenang, menjaga kesehatan, dan hanya mengikuti informasi resmi pemerintah.