Kemenhaj Pamekasan ingatkan jamaah haji jangan bawa rokok banyak

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengingatkan calon jamaah haji untuk mematuhi aturan barang bawaan maskapai penerbangan. Kepala Kemenhaj Abdul Halim meminta jamaah tidak membawa rokok dalam jumlah besar untuk dijual di Tanah Suci.

Kepala Kemenhaj Kabupaten Pamekasan Abdul Halim menyampaikan peringatan ini di Pamekasan pada Rabu (15/4/2026). "Kami menekankan pentingnya kepatuhan jamaah terhadap seluruh aturan yang berlaku. Kami tidak ingin juga ada jamaah yang berdagang rokok, yakni membawa rokok dalam jumlah banyak untuk dijual di Arab, sebagaimana juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Calon jamaah haji asal Pamekasan untuk musim haji 2026 berjumlah 1.384 orang, meningkat dari 1.035 orang pada 2025. Mereka terbagi dalam empat kloter: 73, 74, 75, dan 76.

Abdul Halim menjelaskan ketentuan barang bawaan. Setiap jamaah hanya boleh membawa koper bagasi maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram.

Beberapa barang dilarang dibawa di kabin pesawat, termasuk material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, serta bahan kimia atau zat beracun. Pelanggaran dapat menyebabkan pemeriksaan ketat oleh aviation security, pembongkaran koper, hingga penahanan barang di bandara.

Artikel Terkait

Indonesian Hajj pilgrims at airport customs receiving tax exemptions for 2026 souvenirs.
Gambar dihasilkan oleh AI

Bea Cukai berikan pembebasan pajak oleh-oleh jemaah haji 2026

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan jemaah haji Indonesia musim haji 2026. Fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah kuota resmi dan barang pribadi, tidak termasuk jastip. Aturan juga mencakup pelaporan uang tunai besar dan batas rokok.

Kementerian Haji dan Umrah Indonesia meningkatkan layanan akomodasi, transportasi, dan kesehatan bagi para jemaah menjelang puncak ibadah haji 1447 H.

Dilaporkan oleh AI

Fase kedatangan jamaah haji reguler Indonesia di Arab Saudi telah berakhir pada Jumat 22 Mei 2026. Seluruh rombongan kini bersiap menghadapi puncak ibadah di Arafah.

Koordinator Tim Kesehatan Sektor 2 Madinah mendesak jamaah haji Indonesia berpenyakit penyerta untuk menjaga stamina menjelang ritual puncak Armuzna. Penyakit jantung menjadi keluhan paling umum di kalangan jamaah. Petugas kesehatan menekankan pentingnya menghindari kelelahan selama di Madinah.

Dilaporkan oleh AI

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan tahun ini. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hanya visa haji yang legal.

Kementerian Haji dan Umrah meluncurkan panduan bagi jamaah haji domestik di Makkah untuk mendukung ibadah haji 2026.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah Indonesia mengalokasikan tambahan anggaran Rp 1,77 triliun dari cadangan APBN untuk menutup biaya pesawat jamaah haji 2026 akibat kenaikan harga avtur. Anggaran ini memungkinkan penurunan biaya haji sebesar Rp 2 juta per jamaah bagi sekitar 220 ribu peserta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran tahun sebelumnya.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak