Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengingatkan calon jamaah haji untuk mematuhi aturan barang bawaan maskapai penerbangan. Kepala Kemenhaj Abdul Halim meminta jamaah tidak membawa rokok dalam jumlah besar untuk dijual di Tanah Suci.
Kepala Kemenhaj Kabupaten Pamekasan Abdul Halim menyampaikan peringatan ini di Pamekasan pada Rabu (15/4/2026). "Kami menekankan pentingnya kepatuhan jamaah terhadap seluruh aturan yang berlaku. Kami tidak ingin juga ada jamaah yang berdagang rokok, yakni membawa rokok dalam jumlah banyak untuk dijual di Arab, sebagaimana juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Calon jamaah haji asal Pamekasan untuk musim haji 2026 berjumlah 1.384 orang, meningkat dari 1.035 orang pada 2025. Mereka terbagi dalam empat kloter: 73, 74, 75, dan 76.
Abdul Halim menjelaskan ketentuan barang bawaan. Setiap jamaah hanya boleh membawa koper bagasi maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram.
Beberapa barang dilarang dibawa di kabin pesawat, termasuk material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, serta bahan kimia atau zat beracun. Pelanggaran dapat menyebabkan pemeriksaan ketat oleh aviation security, pembongkaran koper, hingga penahanan barang di bandara.