Indonesian Hajj pilgrims at airport customs receiving tax exemptions for 2026 souvenirs.
Indonesian Hajj pilgrims at airport customs receiving tax exemptions for 2026 souvenirs.
Gambar dihasilkan oleh AI

Bea Cukai berikan pembebasan pajak oleh-oleh jemaah haji 2026

Gambar dihasilkan oleh AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan jemaah haji Indonesia musim haji 2026. Fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah kuota resmi dan barang pribadi, tidak termasuk jastip. Aturan juga mencakup pelaporan uang tunai besar dan batas rokok.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan serta kiriman jemaah haji Indonesia untuk musim haji 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala Seksi Impor III DJBC Chinde Marjuang Praja menyatakan inisiatif ini mempertimbangkan kondisi spesial jemaah haji Indonesia yang menabung bertahun-tahun. "Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial," katanya dalam taklimat media virtual di Jakarta, Kamis (17/4/2026).

Fasilitas berlaku penuh untuk jemaah reguler, sementara jemaah khusus dibatasi nilai FOB maksimal 2.500 dolar AS; kelebihannya dikenai bea masuk 10 persen dan PPN. Hanya barang pribadi dan oleh-oleh pribadi yang dilindungi, tidak jastip. Jemaah non-kuota atau haji furoda tidak berhak.

Jemaah membawa uang tunai Rp100 juta atau setara wajib lapor ke Bea Cukai via formulir yang diserahkan ke BI atau PPATK. DJBC imbau gunakan kartu ATM atau uang elektronik untuk keamanan, ditambah uang saku SAR 750 per jemaah reguler dari BPKH.

Untuk rokok, pembebasan cukai maksimal 200 batang sigaret atau setara per PMK Nomor 34 Tahun 2025; kelebihan dimusnahkan. Tidak ada batas ekspor rokok dari Indonesia, tapi perhatikan aturan Arab Saudi.

Artikel Terkait

Indonesian pilgrims board official Hajj flights as Saudi authorities fine and ban illegal entrants, split-scene news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

Saudi fines illegal hajj pilgrims Rp 91 million as Indonesia starts embarkations

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Saudi Arabia imposes a 20,000 riyal fine, about Rp 91 million, on illegal hajj pilgrims, plus deportation and a 10-year entry ban. Indonesia began sending its first hajj flight groups from 11 embarkation points on April 22. Immigration authorities prevented 13 Indonesians suspected of illegal hajj attempts using work visas.

Indonesia's Pamekasan Hajj and Umrah Ministry office has reminded prospective Hajj pilgrims to follow airline baggage rules. Head Abdul Halim urged pilgrims not to bring large quantities of cigarettes for sale in the Holy Land.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Ministry of Hajj and Umrah has intensified accommodation, transport, and health services for pilgrims ahead of the peak of the 1447 H hajj.

A total of 161,591 regular Indonesian Hajj pilgrims are now concentrated in Mecca ahead of the peak rituals at Armuzna. All pilgrims previously in Medina have shifted to Mecca.

Dilaporkan oleh AI

The East Kalimantan Ministry of Religious Affairs office has warned the public to be vigilant against unclearly licensed quick Hajj and Umrah offers. The alert follows frequent scams costing pilgrims billions of rupiah. Acting Head of the East Kalimantan Kemenag Office, Mukhlis Hasan, stressed thorough verification before payments.

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak