Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan jemaah haji Indonesia musim haji 2026. Fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah kuota resmi dan barang pribadi, tidak termasuk jastip. Aturan juga mencakup pelaporan uang tunai besar dan batas rokok.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan serta kiriman jemaah haji Indonesia untuk musim haji 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala Seksi Impor III DJBC Chinde Marjuang Praja menyatakan inisiatif ini mempertimbangkan kondisi spesial jemaah haji Indonesia yang menabung bertahun-tahun. "Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial," katanya dalam taklimat media virtual di Jakarta, Kamis (17/4/2026).
Fasilitas berlaku penuh untuk jemaah reguler, sementara jemaah khusus dibatasi nilai FOB maksimal 2.500 dolar AS; kelebihannya dikenai bea masuk 10 persen dan PPN. Hanya barang pribadi dan oleh-oleh pribadi yang dilindungi, tidak jastip. Jemaah non-kuota atau haji furoda tidak berhak.
Jemaah membawa uang tunai Rp100 juta atau setara wajib lapor ke Bea Cukai via formulir yang diserahkan ke BI atau PPATK. DJBC imbau gunakan kartu ATM atau uang elektronik untuk keamanan, ditambah uang saku SAR 750 per jemaah reguler dari BPKH.
Untuk rokok, pembebasan cukai maksimal 200 batang sigaret atau setara per PMK Nomor 34 Tahun 2025; kelebihan dimusnahkan. Tidak ada batas ekspor rokok dari Indonesia, tapi perhatikan aturan Arab Saudi.