Indonesian Hajj pilgrims at airport customs receiving tax exemptions for 2026 souvenirs.
Indonesian Hajj pilgrims at airport customs receiving tax exemptions for 2026 souvenirs.
Gambar dihasilkan oleh AI

Bea Cukai berikan pembebasan pajak oleh-oleh jemaah haji 2026

Gambar dihasilkan oleh AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan jemaah haji Indonesia musim haji 2026. Fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah kuota resmi dan barang pribadi, tidak termasuk jastip. Aturan juga mencakup pelaporan uang tunai besar dan batas rokok.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan serta kiriman jemaah haji Indonesia untuk musim haji 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala Seksi Impor III DJBC Chinde Marjuang Praja menyatakan inisiatif ini mempertimbangkan kondisi spesial jemaah haji Indonesia yang menabung bertahun-tahun. "Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial," katanya dalam taklimat media virtual di Jakarta, Kamis (17/4/2026).

Fasilitas berlaku penuh untuk jemaah reguler, sementara jemaah khusus dibatasi nilai FOB maksimal 2.500 dolar AS; kelebihannya dikenai bea masuk 10 persen dan PPN. Hanya barang pribadi dan oleh-oleh pribadi yang dilindungi, tidak jastip. Jemaah non-kuota atau haji furoda tidak berhak.

Jemaah membawa uang tunai Rp100 juta atau setara wajib lapor ke Bea Cukai via formulir yang diserahkan ke BI atau PPATK. DJBC imbau gunakan kartu ATM atau uang elektronik untuk keamanan, ditambah uang saku SAR 750 per jemaah reguler dari BPKH.

Untuk rokok, pembebasan cukai maksimal 200 batang sigaret atau setara per PMK Nomor 34 Tahun 2025; kelebihan dimusnahkan. Tidak ada batas ekspor rokok dari Indonesia, tapi perhatikan aturan Arab Saudi.

Artikel Terkait

Indonesian pilgrims board official Hajj flights as Saudi authorities fine and ban illegal entrants, split-scene news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

Arab Saudi denda Rp 91 juta bagi jamaah haji ilegal saat embarkasi Indonesia dimulai

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Arab Saudi mengenakan denda 20 ribu riyal atau sekitar Rp 91 juta bagi jamaah haji ilegal, ditambah deportasi dan larangan masuk 10 tahun. Sementara itu, Indonesia mulai memberangkatkan kloter pertama jamaah haji 2026 dari 11 embarkasi pada 22 April. Imigrasi mencegah 13 WNI yang diduga hendak berhaji ilegal menggunakan visa kerja.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengingatkan calon jamaah haji untuk mematuhi aturan barang bawaan maskapai penerbangan. Kepala Kemenhaj Abdul Halim meminta jamaah tidak membawa rokok dalam jumlah besar untuk dijual di Tanah Suci.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah Indonesia mengalokasikan tambahan anggaran Rp 1,77 triliun dari cadangan APBN untuk menutup biaya pesawat jamaah haji 2026 akibat kenaikan harga avtur. Anggaran ini memungkinkan penurunan biaya haji sebesar Rp 2 juta per jamaah bagi sekitar 220 ribu peserta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tegas tentang berhaji dengan cara halal. Ia menekankan bahwa menggunakan uang korupsi untuk haji adalah haram dan harus diingatkan terus-menerus. Pernyataan ini disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 26 Januari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht berbendera asing akibat dugaan pelanggaran peraturan kepabeanan dan pajak. Penyegelan dilakukan selama patroli barang bernilai tinggi yang memeriksa 112 kapal yacht. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Agus D.P. menyatakan pelanggaran meliputi izin kedaluwarsa dan penyewaan tanpa lapor pajak.

Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik. Pembatasan ini berlaku pada 13 hingga 29 Maret 2026 di jalan tol dan arteri. Kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan tersebut.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah Indonesia telah menetapkan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pengaturan ini mencakup sistem one way, contra flow, dan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta menjaga keselamatan pemudik. Selain itu, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode 13-29 Maret 2026.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak