Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht berbendera asing akibat dugaan pelanggaran peraturan kepabeanan dan pajak. Penyegelan dilakukan selama patroli barang bernilai tinggi yang memeriksa 112 kapal yacht. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Agus D.P. menyatakan pelanggaran meliputi izin kedaluwarsa dan penyewaan tanpa lapor pajak.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan patroli high valued goods (HVG) dan memeriksa 112 unit kapal yacht, terdiri dari 57 unit berbendera asing dan 55 unit lainnya. Dari inspeksi tersebut, 29 unit kapal wisata yacht berbendera asing disegel karena dugaan pelanggaran.
Agus D.P., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2), menjelaskan bahwa yacht-yacht tersebut masih berada di wilayah Indonesia meski vessel declaration (VD) sudah kedaluwarsa. Selain itu, kapal-kapal tersebut disewakan bukan hanya untuk wisata pemilik, tetapi penghasilannya tidak dilaporkan sebagai pajak. "Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ujar Agus di Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026.
Pelanggaran lain mencakup penjualan yacht kepada warga negara Indonesia tanpa memenuhi kewajiban impor. Yacht tanpa pelanggaran tidak disentuh. Agus menegaskan patroli HVG akan terus dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara dan keadilan fiskal.
Kegiatan ini sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk menjaga kekayaan negara melalui penegakan hukum. Kerugian negara belum diumumkan karena masih dihitung bersama Direktorat Jenderal Pajak dengan teliti.