Bea Cukai Jakarta segel 29 kapal yacht karena dugaan pelanggaran

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht berbendera asing akibat dugaan pelanggaran peraturan kepabeanan dan pajak. Penyegelan dilakukan selama patroli barang bernilai tinggi yang memeriksa 112 kapal yacht. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Agus D.P. menyatakan pelanggaran meliputi izin kedaluwarsa dan penyewaan tanpa lapor pajak.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan patroli high valued goods (HVG) dan memeriksa 112 unit kapal yacht, terdiri dari 57 unit berbendera asing dan 55 unit lainnya. Dari inspeksi tersebut, 29 unit kapal wisata yacht berbendera asing disegel karena dugaan pelanggaran.

Agus D.P., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2), menjelaskan bahwa yacht-yacht tersebut masih berada di wilayah Indonesia meski vessel declaration (VD) sudah kedaluwarsa. Selain itu, kapal-kapal tersebut disewakan bukan hanya untuk wisata pemilik, tetapi penghasilannya tidak dilaporkan sebagai pajak. "Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ujar Agus di Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026.

Pelanggaran lain mencakup penjualan yacht kepada warga negara Indonesia tanpa memenuhi kewajiban impor. Yacht tanpa pelanggaran tidak disentuh. Agus menegaskan patroli HVG akan terus dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara dan keadilan fiskal.

Kegiatan ini sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk menjaga kekayaan negara melalui penegakan hukum. Kerugian negara belum diumumkan karena masih dihitung bersama Direktorat Jenderal Pajak dengan teliti.

Artikel Terkait

Indonesian Hajj pilgrims at airport customs receiving tax exemptions for 2026 souvenirs.
Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia customs grants tax exemptions for 2026 Hajj pilgrims' souvenirs

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Directorate General of Customs and Excise has granted exemptions from import duties and taxes on goods carried by Hajj pilgrims for the 2026 season. The facility applies only to official quota pilgrims and personal items, excluding proxy purchases. Rules also cover reporting large cash amounts and tobacco limits.

A joint team in Majalengka district conducted an operation against illegal cigarettes on Wednesday (April 29, 2026) in two northern sub-districts, seizing about 150,000 sticks or 7,500 packs of various brands from several shops. The raid prevented potential state losses of around Rp111.9 million. Authorities pledge to carry out similar operations periodically.

Dilaporkan oleh AI

As Indonesia begins its 2026 Hajj embarkations, Immigration Minister Agus Andrianto and Coordinating Minister Yusril Ihza Mahendra urged Muslims to avoid illegal Hajj routes to prevent scams and ensure safety, following recent detentions and Saudi penalties.

Indonesia's Criminal Investigation Agency has revealed methods used by 672 suspects in illegal subsidized fuel and LPG cases across 2025-2026. Brigjen Pol Moh. Irhamni from Dittipidter Bareskrim detailed the operations on April 7, 2026. Perpetrators face up to 6 years in prison and fines of Rp60 billion.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak