Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 321 orang terkait sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Sabtu 9 Mei 2026.
Dari total tersebut, 320 orang merupakan warga negara asing yang terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Seorang lainnya adalah warga negara Indonesia asal Jakarta yang kini diperiksa di Bareskrim Polri.
Polri menitipkan 320 warga negara asing tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat untuk menunggu proses lebih lanjut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku baru beroperasi selama dua bulan dan sebagian besar sudah mengetahui bahwa tujuan mereka ke Indonesia adalah bekerja di jaringan judi online.
Polisi akan menelusuri aliran dana, sponsor, pemilik serta penyewa gedung, serta penyedia peralatan. Mereka juga akan menganalisis komputer dan perangkat lain yang diamankan. Korban judi online tersebut rata-rata berasal dari luar negeri, kata Wira.