Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya pada Jumat, 13 Maret 2026, terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. "Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti. "Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai," kata Budi Prasetyo. Jumlah uang tersebut masih dihitung, dan KPK berjanji akan memberikan pembaruan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan awal di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, rombongan berangkat ke Jakarta menggunakan kereta api KA Purwojaya dari Stasiun Purwokerto pukul 21.37 WIB Jumat malam. Mereka tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB Sabtu, 14 Maret 2026. Dari 27 orang yang diamankan, 13 di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Cilacap, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
"Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta," tambah Budi Prasetyo. Para tersangka dibawa untuk pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum, dengan batas waktu 1 x 24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," katanya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cilacap Basuki Priyo Nugroho sempat mendatangi lokasi pemeriksaan tetapi mengaku tidak bertemu dengan Bupati atau penyidik KPK.