Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara mantan Bupati Pati Sudewo dan Ketua DPRD setempat terkait isu pemakzulan, serta peran tim delapan dalam pengondisian proyek dan pemilu. Pemeriksaan saksi dilakukan pada 24 Februari 2026 untuk mengungkap dugaan pemerasan jabatan desa dan suap proyek kereta api. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati Sudewo. Pada 24 Februari 2026, penyidik memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) terkait komunikasi dengan Sudewo soal isu pemakzulan kepala daerah. "Dari pihak DPRD ya, diperiksa atau didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan saudara SDW dengan pihak di DPRD, khususnya mengenai rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK menduga Sudewo mengatur proyek di Kabupaten Pati melalui tim delapan, yang merupakan tim suksesnya. "Diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim Delapan atas perintah saudara SDW," kata Budi Prasetyo. Pemeriksaan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pati, termasuk Kepala Dinas Riyoso (RYS), dilakukan untuk menelusuri proyek-proyek yang terlibat. "Tentu penyidik masih terus menelusuri dan mendalami ya, proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian," tambahnya.
KPK juga memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebagai saksi, untuk menjelaskan susunan tim sukses Sudewo-Risma dalam Pilkada 2024. "Menjelaskan susunan timses Sudewo-Risma dalam Pilkada Kabupaten Pati, serta hal-hal lain terkait proses tersebut," jelas Budi Prasetyo. Penyidik mendalami peran tim delapan terhadap Risma dan Ketua KPU Pati Supriyanto dalam pemilihan kepala daerah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, yang menangkap Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka pemerasan jabatan perangkat desa: Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN). Sudewo juga ditetapkan tersangka suap pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan.