Dramatic illustration of KPK officers arresting corrupt Depok judges and executives in a bribery sting operation at the district court.
Dramatic illustration of KPK officers arresting corrupt Depok judges and executives in a bribery sting operation at the district court.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tanggapi fenomena negara suap negara di kasus hakim PN Depok

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Depok dan pegawai PT Karabha Digdaya sebagai fenomena negara menyuap negara. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan sengketa lahan. KPK menekankan fokus pada niat jahat dan kesepakatan para pelaku.

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Kasus ini bermula dari pengajuan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, untuk percepatan eksekusi pengosongan lahan setelah memenangkan sengketa melawan masyarakat berdasarkan putusan PN Depok tahun 2023, yang diperkuat putusan banding dan kasasi.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut menangkap tujuh orang, terdiri dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), seorang pegawai PN Depok, serta Direktur Utama KD Trisnadi Yulrisman (TRI) dan tiga pegawai KD lainnya. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka: EKA, BBG, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), TRI, dan Head Corporate Legal KD Berliana Tri Kusuma (BER). Mereka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji suap untuk mempercepat eksekusi lahan demi kepentingan bisnis KD.

Menanggapi fenomena 'negara suap negara' di mana oknum dari anak usaha Kementerian Keuangan menyuap oknum hakim PN Depok, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pada 9 Februari 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta: “Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds di situ.” Ia menjelaskan bahwa komunikasi terjadi antara oknum KD dan PN Depok karena keinginan eksekusi cepat untuk bisnis, sementara PN Depok berwenang menerbitkan eksekusi.

Asep menegaskan KPK hanya melihat niat jahat atau mens rea yang terakumulasi dalam kesepakatan tersebut, tanpa mempedulikan status entitas sebagai BUMN atau lembaga negara. “Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian... Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti risiko korupsi di kalangan penyelenggara negara, meskipun KPK menyatakan bahwa kenaikan gaji hakim diharapkan mengurangi risiko, tetapi tetap bergantung pada individu, seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

Artikel Terkait

KPK agents arresting Depok court judges in bribery sting operation at Emeralda Golf Tapos golf course, with bribe money visible.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap hakim PN Depok dalam kasus suap eksekusi lahan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara mantan Bupati Pati Sudewo dan Ketua DPRD setempat terkait isu pemakzulan, serta peran tim delapan dalam pengondisian proyek dan pemilu. Pemeriksaan saksi dilakukan pada 24 Februari 2026 untuk mengungkap dugaan pemerasan jabatan desa dan suap proyek kereta api. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak