Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Depok dan pegawai PT Karabha Digdaya sebagai fenomena negara menyuap negara. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan sengketa lahan. KPK menekankan fokus pada niat jahat dan kesepakatan para pelaku.
Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Kasus ini bermula dari pengajuan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, untuk percepatan eksekusi pengosongan lahan setelah memenangkan sengketa melawan masyarakat berdasarkan putusan PN Depok tahun 2023, yang diperkuat putusan banding dan kasasi.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut menangkap tujuh orang, terdiri dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), seorang pegawai PN Depok, serta Direktur Utama KD Trisnadi Yulrisman (TRI) dan tiga pegawai KD lainnya. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka: EKA, BBG, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), TRI, dan Head Corporate Legal KD Berliana Tri Kusuma (BER). Mereka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji suap untuk mempercepat eksekusi lahan demi kepentingan bisnis KD.
Menanggapi fenomena 'negara suap negara' di mana oknum dari anak usaha Kementerian Keuangan menyuap oknum hakim PN Depok, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pada 9 Februari 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta: “Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds di situ.” Ia menjelaskan bahwa komunikasi terjadi antara oknum KD dan PN Depok karena keinginan eksekusi cepat untuk bisnis, sementara PN Depok berwenang menerbitkan eksekusi.
Asep menegaskan KPK hanya melihat niat jahat atau mens rea yang terakumulasi dalam kesepakatan tersebut, tanpa mempedulikan status entitas sebagai BUMN atau lembaga negara. “Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian... Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti risiko korupsi di kalangan penyelenggara negara, meskipun KPK menyatakan bahwa kenaikan gaji hakim diharapkan mengurangi risiko, tetapi tetap bergantung pada individu, seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.