Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Tersangka dari kalangan DJBC meliputi Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen. Dari pihak swasta, John Field (JF) sebagai pemilik PT Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray Cargo ingin barang impornya lolos tanpa pemeriksaan fisik. "PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 5 Februari 2026 malam.
Pada Oktober 2025, diduga terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, JF, AND, dan DK untuk mengatur jalur importasi. Dalam sistem kepabeanan, jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik, sementara jalur hijau tidak. Oknum pejabat diduga mengubah parameter jalur merah menjadi 70 persen agar barang PT Blueray Cargo tidak terdeteksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, oknum bea cukai menerima jatah bulanan sekitar Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo. "Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," katanya. Barang KW yang diloloskan beragam, termasuk sepatu dan lainnya, dengan KPK berencana mendalami asal dan jenisnya.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem impor Indonesia terhadap korupsi, yang dapat merugikan ekonomi nasional melalui masuknya barang ilegal.