Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), serta AW (33). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Total barang bukti disita dari dua lokasi berbeda.
Aparat kepolisian dari Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipimpin AKP Arie, melakukan operasi pada pertengahan Februari 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim polisi melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi terlebih dahulu. Setelah memastikan target berada di tempat, mereka berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum menindak. Saat penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing.
"Penangkapan tiga orang pria tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang," kata Arie dalam keterangan pada 14 Februari 2026.
Pengembangan kasus kemudian menuju sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, di mana petugas menemukan tambahan ganja seberat 5,507 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti ganja yang disita mencapai 15,507 kilogram.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda: kawasan parkir Stasiun Tanah Abang dan kontrakan di Pamulang. Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Catatan: Ada perbedaan tanggal dalam sumber, dengan satu menyebut 13 Februari 2025, sementara yang lain 14 Februari 2026; detail difavoritkan pada 2026 berdasarkan tanggal publikasi.