Polisi gagalkan peredaran ganja 15,5 kg di Stasiun Tanah Abang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), serta AW (33). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Total barang bukti disita dari dua lokasi berbeda.

Aparat kepolisian dari Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipimpin AKP Arie, melakukan operasi pada pertengahan Februari 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tim polisi melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi terlebih dahulu. Setelah memastikan target berada di tempat, mereka berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum menindak. Saat penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing.

"Penangkapan tiga orang pria tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang," kata Arie dalam keterangan pada 14 Februari 2026.

Pengembangan kasus kemudian menuju sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, di mana petugas menemukan tambahan ganja seberat 5,507 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti ganja yang disita mencapai 15,507 kilogram.

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda: kawasan parkir Stasiun Tanah Abang dan kontrakan di Pamulang. Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Catatan: Ada perbedaan tanggal dalam sumber, dengan satu menyebut 13 Februari 2025, sementara yang lain 14 Februari 2026; detail difavoritkan pada 2026 berdasarkan tanggal publikasi.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of police raid uncovering drugs at a home linked to suspended Bima City police chief suspect.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik jadi tersangka kepemilikan narkoba

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah menemukan koper berisi sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang di rumah mantan anak buahnya. Kasus ini terungkap dari informasi interogasi pada 11 Februari 2026. Penyidik sedang mendalami peran saksi termasuk istri Didik.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan beserta satuan wilayah mengungkap 116 laporan narkoba dengan 163 tersangka dalam sepekan terakhir. Polisi menyita sabu lebih dari 7 kg, ganja, ekstasi, dan etomidate. Operasi menyasar Palembang hingga wilayah perbatasan.

Dilaporkan oleh AI

Huila Police Department seized over 40 kilograms of abandoned marijuana in a rural area of Gigante municipality. The discovery took place at the Balseadero sector of El Quimbo reservoir during road control operations. Authorities estimate the shipment is worth over 15 million pesos and prevented the distribution of about 35,000 doses.

Kepolisian Brasil menyita rekor 48 ton mariyuana yang disembunyikan di dalam bungker di bawah tangki air terbengkalai di favela Complexo da Mare, Rio de Janeiro. Penemuan ini berkat anjing pelacak bernama Hulk saat operasi rutin melawan faksi kriminal. Penyitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Brasil, menyebabkan kerugian hampir $10 juta bagi para penyelundup.

Dilaporkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Polres Binjai mengamankan dua remaja anggota geng motor yang hendak tawuran di wilayah hukumnya pada Sabtu pagi. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, disertai penyitaan senjata tajam jenis corbek dan sepeda motor. Kedua pelaku kini menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak