Koko Erwin, bandar narkoba pemberi suap, ditangkap di Sumatra Utara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada 26 Februari 2026, beserta dua pelaku pendukung lainnya. Erwin diduga memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koko Erwin atau Ko Erwin ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika Erwin hendak menyeberang ke Malaysia untuk menghindari pengejaran polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya. Detail lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers.

Dalam proses tersebut, dua orang lain juga ditangkap: A alias Y di Riau dan R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin. Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri. Erwin masuk DPO karena dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota, melalui perantara AKP Malaungi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, mengonfirmasi status tersangka Erwin. "Iya mas (Koko Erwin tersangka)," ujarnya melalui pesan WhatsApp. Polda NTB sebelumnya menetapkan Erwin sebagai tersangka atas kasus suap tersebut, dan proses penangkapan masih berlangsung sebelum status DPO diterbitkan.

Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan bandar narkoba dalam praktik suap terhadap aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of police raid uncovering drugs at a home linked to suspended Bima City police chief suspect.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik jadi tersangka kepemilikan narkoba

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah menemukan koper berisi sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang di rumah mantan anak buahnya. Kasus ini terungkap dari informasi interogasi pada 11 Februari 2026. Penyidik sedang mendalami peran saksi termasuk istri Didik.

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Dilaporkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), serta AW (33). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Total barang bukti disita dari dua lokasi berbeda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak