Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada 26 Februari 2026, beserta dua pelaku pendukung lainnya. Erwin diduga memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koko Erwin atau Ko Erwin ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika Erwin hendak menyeberang ke Malaysia untuk menghindari pengejaran polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya. Detail lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam proses tersebut, dua orang lain juga ditangkap: A alias Y di Riau dan R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin. Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri. Erwin masuk DPO karena dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota, melalui perantara AKP Malaungi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, mengonfirmasi status tersangka Erwin. "Iya mas (Koko Erwin tersangka)," ujarnya melalui pesan WhatsApp. Polda NTB sebelumnya menetapkan Erwin sebagai tersangka atas kasus suap tersebut, dan proses penangkapan masih berlangsung sebelum status DPO diterbitkan.
Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan bandar narkoba dalam praktik suap terhadap aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat.