Koko Erwin, bandar narkoba pemberi suap, ditangkap di Sumatra Utara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada 26 Februari 2026, beserta dua pelaku pendukung lainnya. Erwin diduga memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koko Erwin atau Ko Erwin ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika Erwin hendak menyeberang ke Malaysia untuk menghindari pengejaran polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya. Detail lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers.

Dalam proses tersebut, dua orang lain juga ditangkap: A alias Y di Riau dan R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin. Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri. Erwin masuk DPO karena dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota, melalui perantara AKP Malaungi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, mengonfirmasi status tersangka Erwin. "Iya mas (Koko Erwin tersangka)," ujarnya melalui pesan WhatsApp. Polda NTB sebelumnya menetapkan Erwin sebagai tersangka atas kasus suap tersebut, dan proses penangkapan masih berlangsung sebelum status DPO diterbitkan.

Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan bandar narkoba dalam praktik suap terhadap aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat.

Artikel Terkait

Illustration of the arrest of Muara Enim Regent Edison by KPK agents in South Sumatra during a sting operation.
Gambar dihasilkan oleh AI

Muara Enim Regent Edison arrested by KPK in sting operation

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission arrested Muara Enim Regent Edison and nine others in a sting operation in South Sumatra.

South Sumatra Police's Narcotics Directorate and regional units uncovered 116 drug reports, arresting 163 suspects over the past week. Officers seized over 7 kg of methamphetamine, marijuana, ecstasy, and etomidate. Operations targeted Palembang and border areas.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) searched the home of West Java DPRD Deputy Chairman Ono Surono in Bandung on April 1, 2026. The raid forms part of an investigation into bribery in Bekasi Regency projects involving former Regent Ade Kuswara Kunang. Investigators seized a laptop and the wife's arisan savings money.

Dilaporkan oleh AI

Taufik Hidayat (30) was arrested by a joint team from West Java Regional Police on Tuesday night, 23 June 2026, in Griya Pesona housing complex, Ciparay, Bandung Regency.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak