Eks kasat narkoba Polres Bima ajukan status justice collaborator

Malaungi, mantan kepala satuan narkotika Polres Bima Kota, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB. Pengacara Malaungi menyatakan kliennya siap mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan diterima oleh pihak berwenang.

Malaungi, eks Kepala Satuan Narkotika (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota di Nusa Tenggara Barat, telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan ini disampaikan kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang melibatkan dirinya.

Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Mataram pada Jumat. "Hari ini kami mengajukan JC kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang menjerat klien kami, Malaungi," ujar Asmuni.

Menurut Asmuni, kerjasama Malaungi terlihat sejak awal penyidikan yang mengungkap jaringan mulai dari Koko Erwin alias Erwin Iskandar hingga mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. "Jadi, klien kami sudah membuka semuanya, apa yang terjadi, mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, jadi semua sudah dibuka semua, tidak ada yang ditutup-tutupi," tambahnya. Asmuni yakin pengajuan ini akan diterima karena telah ada komunikasi sebelumnya dengan Polda NTB dan bukti keterbukaan dalam berita acara pemeriksaan.

Asmuni juga memuji kinerja Polda NTB dan Mabes Polri yang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di Bima, dengan jumlah tersangka yang terus bertambah. "Alhamdulillah, itu semua berkat kerja keras Mabes Polri dan Polda NTB yang telah berhasil membongkar gembong narkotika di Bima," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohamma Kholid, belum memberikan tanggapan terkait pengajuan ini meski telah dikonfirmasi.

Artikel Terkait

Illustration of Bima City Police acting chief replacement ceremony amid narcotics scandal.
Gambar dihasilkan oleh AI

Plh kapolres bima kota diganti usai kontroversi kasus narkoba

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah menemukan koper berisi sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang di rumah mantan anak buahnya. Kasus ini terungkap dari informasi interogasi pada 11 Februari 2026. Penyidik sedang mendalami peran saksi termasuk istri Didik.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Dilaporkan oleh AI

Enam anggota polisi dari Satuan Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector atau matel hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Insiden bermula saat korban mencoba menghentikan seorang pengendara motor yang ternyata polisi, memicu serangan balasan dari rekan-rekannya. Pemerintah DKI Jakarta menyatakan situasi kini kondusif sambil menunggu hasil penyelidikan polisi.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak