Malaungi, mantan kepala satuan narkotika Polres Bima Kota, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB. Pengacara Malaungi menyatakan kliennya siap mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan diterima oleh pihak berwenang.
Malaungi, eks Kepala Satuan Narkotika (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota di Nusa Tenggara Barat, telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan ini disampaikan kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang melibatkan dirinya.
Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Mataram pada Jumat. "Hari ini kami mengajukan JC kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang menjerat klien kami, Malaungi," ujar Asmuni.
Menurut Asmuni, kerjasama Malaungi terlihat sejak awal penyidikan yang mengungkap jaringan mulai dari Koko Erwin alias Erwin Iskandar hingga mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. "Jadi, klien kami sudah membuka semuanya, apa yang terjadi, mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, jadi semua sudah dibuka semua, tidak ada yang ditutup-tutupi," tambahnya. Asmuni yakin pengajuan ini akan diterima karena telah ada komunikasi sebelumnya dengan Polda NTB dan bukti keterbukaan dalam berita acara pemeriksaan.
Asmuni juga memuji kinerja Polda NTB dan Mabes Polri yang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di Bima, dengan jumlah tersangka yang terus bertambah. "Alhamdulillah, itu semua berkat kerja keras Mabes Polri dan Polda NTB yang telah berhasil membongkar gembong narkotika di Bima," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohamma Kholid, belum memberikan tanggapan terkait pengajuan ini meski telah dikonfirmasi.