Eks kasat narkoba Polres Bima ajukan status justice collaborator

Malaungi, mantan kepala satuan narkotika Polres Bima Kota, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB. Pengacara Malaungi menyatakan kliennya siap mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan diterima oleh pihak berwenang.

Malaungi, eks Kepala Satuan Narkotika (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota di Nusa Tenggara Barat, telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan ini disampaikan kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang melibatkan dirinya.

Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Mataram pada Jumat. "Hari ini kami mengajukan JC kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang menjerat klien kami, Malaungi," ujar Asmuni.

Menurut Asmuni, kerjasama Malaungi terlihat sejak awal penyidikan yang mengungkap jaringan mulai dari Koko Erwin alias Erwin Iskandar hingga mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. "Jadi, klien kami sudah membuka semuanya, apa yang terjadi, mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, jadi semua sudah dibuka semua, tidak ada yang ditutup-tutupi," tambahnya. Asmuni yakin pengajuan ini akan diterima karena telah ada komunikasi sebelumnya dengan Polda NTB dan bukti keterbukaan dalam berita acara pemeriksaan.

Asmuni juga memuji kinerja Polda NTB dan Mabes Polri yang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di Bima, dengan jumlah tersangka yang terus bertambah. "Alhamdulillah, itu semua berkat kerja keras Mabes Polri dan Polda NTB yang telah berhasil membongkar gembong narkotika di Bima," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohamma Kholid, belum memberikan tanggapan terkait pengajuan ini meski telah dikonfirmasi.

Artikel Terkait

Illustration of Bima City Police acting chief replacement ceremony amid narcotics scandal.
Gambar dihasilkan oleh AI

Acting Bima city police chief replaced after drug case controversy

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The appointment of AKBP Catur Erwin Setiawan as acting chief of Bima City Police drew criticism due to his past drug case. The position has now been handed to AKBP Hariyanto, former deputy commander of Brimob in NTB Police. This change comes amid a narcotics scandal involving former chief AKBP Didik Putra Kuncoro, who has been dismissed and faces the death penalty.

The Narcotics Crime Directorate of Bareskrim Polri has arrested Erwin alias Koko Erwin, a suspected drug lord on the wanted list (DPO), while attempting to flee to Malaysia. The arrest took place in Tanjung Balai, North Sumatra, on February 26, 2026, along with two other accomplices. Erwin is alleged to have bribed Rp1 billion to former Bima City Police Chief AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dilaporkan oleh AI

South Sumatra Police's Narcotics Directorate and regional units uncovered 116 drug reports, arresting 163 suspects over the past week. Officers seized over 7 kg of methamphetamine, marijuana, ecstasy, and etomidate. Operations targeted Palembang and border areas.

Polda Metro Jaya has detained two former employees of the Ministry of Agriculture suspected in a Rp5.94 billion corruption case involving travel funds. The arrests took place in South Sumatra on March 9 and 10, 2026. The case originated from a complaint by the ministry accompanied by a BPKP audit.

Dilaporkan oleh AI

A man identified as DS, suspected of stealing a motorcycle in Binjai, was arrested by Polres Binjai's Cobra Team after resisting officers. The arrest took place in Sunggal subdistrict on April 19, 2026, early morning. Police seized a T-key and a cellphone as evidence.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak