Tiga prajurit TNI yang diduga menculik dan membunuh kepala cabang bank berinisial MIP menyampaikan permintaan maaf sambil menangis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka mengaku termotivasi iming-iming uang Rp 200 juta dan faktor ekonomi. Sidang berlangsung pada Selasa di Cakung, Jakarta Timur.
Di sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, tiga terdakwa—Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY—menyampaikan permintaan maaf di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Serka MN, terdakwa utama yang memberi perintah, menangis saat meminta maaf kepada keluarga korban MIP (37). "Izin, untuk terdakwa dua (Kopda FH) dan tiga (Serka FY), hanya mereka berdasarkan perintah saya, jadi dia loyal dengan saya. Untuk mereka, hukuman bersama serahkan dengan saya," kata Serka MN.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan tanggung jawab moral. "Ya, pasti tidak akan diterima, tapi setidaknya ada effort," ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Kopda FH menyatakan, "Kami mohon maaf pada satuan kami karena sudah mencoreng nama. Kedua, kami mohon maaf pada keluarga korban karena kebodohan dan kesalahan saya." Serka FY juga meminta maaf singkat kepada keluarga korban.
Motif terungkap saat pemeriksaan oleh Oditur Mayor (Chk) Wasinton Marpaung. Serka MN mengaku diiming-imingi Rp 200 juta, menerima Rp 150 juta dari Yohannes Joko Pamuntas, dengan bagiannya Rp 50 juta. "Kami diiming-imingi uang Rp200 juta kalau kerjaan sudah selesai," kata Serka MN. Kopda FH menyebut perintah senior, uang, dan utang sebagai pendorong, sementara Serka FY mengaku untuk tambahan uang.