Courtroom scene depicting prosecutors demanding 18 years in prison for Kerry Riza in the Pertamina corruption case.
Courtroom scene depicting prosecutors demanding 18 years in prison for Kerry Riza in the Pertamina corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa tuntut Kerry Riza 18 tahun penjara atas korupsi Pertamina

Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan ini mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Kerry membantah keterlibatannya dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pada Jumat, 13 Februari 2026, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta memunculkan tuntutan berat terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang juga terkait dengan PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggal Maritim Nusantara. Jaksa menuntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun penjara, atas dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Tuntutan ini bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun secara keseluruhan.

Kerry menyatakan bahwa tuntutan mengabaikan fakta persidangan, di mana semua saksi yang dihadirkan jaksa menegaskan ia tidak terlibat. "Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini," ujar Kerry seusai sidang. Ia menekankan bisnisnya hanya menyewakan fasilitas penyimpanan BBM dan kapal kepada Pertamina, yang telah digunakan selama 12 tahun untuk terminal dan mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas domestik.

Kuasa hukum Patra M Zen mempertanyakan keadilan tuntutan, menyebut surat jaksa yang dimulai dengan 'untuk keadilan' tidak mencerminkan hal itu. Patra menyoroti bahwa jaksa mengutip Riza Chalid dan Irawan Prakoso sebagai bukti, meski keduanya tidak hadir di persidangan. "Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?" tanyanya. Tim hukum yakin Kerry dan terdakwa lain tidak bersalah dan menyiapkan pleidoi untuk pembelaan.

Kerry memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang disebutnya sebagai negarawan bijaksana yang menentang kriminalisasi. "Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif," katanya. Dalam sidang yang sama, terdakwa lain seperti Riva Siahaan, Maya Kusuma, dan Edward Corne dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti Rp5 miliar.

Artikel Terkait

Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anak Riza Chalid divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak