Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan ini mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Kerry membantah keterlibatannya dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta memunculkan tuntutan berat terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang juga terkait dengan PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggal Maritim Nusantara. Jaksa menuntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun penjara, atas dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Tuntutan ini bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun secara keseluruhan.
Kerry menyatakan bahwa tuntutan mengabaikan fakta persidangan, di mana semua saksi yang dihadirkan jaksa menegaskan ia tidak terlibat. "Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini," ujar Kerry seusai sidang. Ia menekankan bisnisnya hanya menyewakan fasilitas penyimpanan BBM dan kapal kepada Pertamina, yang telah digunakan selama 12 tahun untuk terminal dan mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas domestik.
Kuasa hukum Patra M Zen mempertanyakan keadilan tuntutan, menyebut surat jaksa yang dimulai dengan 'untuk keadilan' tidak mencerminkan hal itu. Patra menyoroti bahwa jaksa mengutip Riza Chalid dan Irawan Prakoso sebagai bukti, meski keduanya tidak hadir di persidangan. "Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?" tanyanya. Tim hukum yakin Kerry dan terdakwa lain tidak bersalah dan menyiapkan pleidoi untuk pembelaan.
Kerry memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang disebutnya sebagai negarawan bijaksana yang menentang kriminalisasi. "Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif," katanya. Dalam sidang yang sama, terdakwa lain seperti Riva Siahaan, Maya Kusuma, dan Edward Corne dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti Rp5 miliar.