Dramatic courtroom illustration of Indonesian Brimob officer Bripda Mesias Siahaya on trial for fatally assaulting student Arianto Tawakal in Tual, Maluku.
Dramatic courtroom illustration of Indonesian Brimob officer Bripda Mesias Siahaya on trial for fatally assaulting student Arianto Tawakal in Tual, Maluku.
Gambar dihasilkan oleh AI

Bripda Mesias Siahaya terancam 15 tahun penjara atas kematian pelajar di Tual

Gambar dihasilkan oleh AI

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Insiden penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2026 di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, diduga menganiaya Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun, yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit, sementara kakaknya mengalami patah tulang.

Polda Maluku melaporkan perkara melalui Laporan Polisi LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, seperti disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir. "Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," tuturnya pada 25 Februari 2026.

Bripda Mesias Siahaya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Polri berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Selain proses pidana, pada 23 Februari 2026, ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Maluku dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto, menegaskan, "Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik." Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kekecewaan atas kasus ini yang mencoreng nama Brimob dan Polri.

YLBHI mendesak agar Brimob ditarik dari masyarakat akibat kasus kekerasan berulang, tetapi Polri menolak, menekankan peran Brimob dalam pelayanan kemanusiaan dan pengamanan. Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir menyatakan, "Rekam sejarah jejak kehadiran dan pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang." Kasus ini menjadi sorotan publik terkait reformasi Polri.

Artikel Terkait

News illustration of detained Brimob officer outside Maluku madrasah after fatal assault on student, with grieving family demanding justice.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anggota brimob diduga aniaya siswa madrasah di maluku hingga tewas

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.

Dilaporkan oleh AI

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut kematian pelajar inisial AT akibat penganiayaan oknum Brimob di Tual, Maluku, sebagai noda bagi institusi Polri. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi penanganan Polri untuk mencegah kasus serupa. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan tegas.

Bripda Muhammad Rio, eks personel Brimobda Polda Aceh, telah bergabung dengan pasukan Rusia untuk berperang melawan Ukraina di kawasan Donbass. Ia meninggalkan tugas tanpa izin pada awal 2026 setelah sebelumnya melanggar etika polisi. Video viral menunjukkan Rio mengenakan seragam Rusia bersama rekan dari berbagai negara.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Dua anggota Polri tewas dalam kecelakaan lalu lintas melibatkan truk dinas TNI di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada 25 Januari 2026. Anggota DPR Rajiv dari Fraksi NasDem mendesak penyelidikan menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan korban mendapat penghargaan kenaikan pangkat dari Kapolri.

Dilaporkan oleh AI

Seorang pria yang mengaku membawa mobil jenderal menganiaya tiga petugas SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, akibat perselisihan barcode Pertalite. Korban mengalami luka serius termasuk gigi patah, sementara polisi sedang memburu pelaku. Kasus ini ditangani serius oleh Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak