Dramatic courtroom illustration of Indonesian Brimob officer Bripda Mesias Siahaya on trial for fatally assaulting student Arianto Tawakal in Tual, Maluku.
Dramatic courtroom illustration of Indonesian Brimob officer Bripda Mesias Siahaya on trial for fatally assaulting student Arianto Tawakal in Tual, Maluku.
Gambar dihasilkan oleh AI

Bripda Mesias Siahaya terancam 15 tahun penjara atas kematian pelajar di Tual

Gambar dihasilkan oleh AI

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Insiden penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2026 di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, diduga menganiaya Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun, yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit, sementara kakaknya mengalami patah tulang.

Polda Maluku melaporkan perkara melalui Laporan Polisi LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, seperti disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir. "Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," tuturnya pada 25 Februari 2026.

Bripda Mesias Siahaya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Polri berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Selain proses pidana, pada 23 Februari 2026, ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Maluku dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto, menegaskan, "Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik." Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kekecewaan atas kasus ini yang mencoreng nama Brimob dan Polri.

YLBHI mendesak agar Brimob ditarik dari masyarakat akibat kasus kekerasan berulang, tetapi Polri menolak, menekankan peran Brimob dalam pelayanan kemanusiaan dan pengamanan. Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir menyatakan, "Rekam sejarah jejak kehadiran dan pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang." Kasus ini menjadi sorotan publik terkait reformasi Polri.

Artikel Terkait

Illustration depicting Indonesian prosecutors chasing a suspect in a Rp1.5 billion bribery scandal linked to the Ombudsman chief and nickel mining corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prosecutors hunt giver of Rp1.5 billion bribe to Ombudsman chief

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Attorney General's Office (Kejagung) has named Hery Susanto as a suspect in an alleged corruption case involving nickel mining governance from 2013 to 2025. Investigators are now pursuing a mysterious figure suspected of giving him Rp1.5 billion in gratifications. The Ombudsman RI has apologized for the incident while assuring that public service oversight functions will continue uninterrupted.

A mysterious explosion rocked Masjid Raya Pesona in Pesona Raya Regency housing complex, Patrang subdistrict, Jember, on Monday evening March 16, 2026, during tarawih prayers. No fatalities occurred, though one worshipper suffered an ear injury and was taken to RSUD dr Soebandi. Jibom and Labfor teams from Polda Jatim conducted scene processing under tight Brimob security.

Dilaporkan oleh AI

In an update to the Dimaris Isni Sitio murder case in Pekanbaru, Binjai Police assisted Riau Police in arresting two suspects, Selamat (34) and Lisbet (22), on May 1, 2026. This follows earlier arrests, bringing the total to four suspects in the April 29 robbery and murder of the 60-year-old victim.

The demands hearing for four Denma BAIS TNI members was held today at the Military Court II-08 Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Jakarta Corruption Court panel convicts former SD Director Sri Wahyuningsih and former SMP Director Mulyatsyah in the Chromebook and CDM procurement corruption case at Kemendikbudristek. State losses are set at Rp2.18 trillion per BPKP calculations. The ruling refutes claims by former Minister Nadiem Makarim.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak