Dramatic courtroom illustration of Indonesian Brimob officer Bripda Mesias Siahaya on trial for fatally assaulting student Arianto Tawakal in Tual, Maluku.
Dramatic courtroom illustration of Indonesian Brimob officer Bripda Mesias Siahaya on trial for fatally assaulting student Arianto Tawakal in Tual, Maluku.
Gambar dihasilkan oleh AI

Bripda Mesias Siahaya terancam 15 tahun penjara atas kematian pelajar di Tual

Gambar dihasilkan oleh AI

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Insiden penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2026 di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, diduga menganiaya Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun, yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit, sementara kakaknya mengalami patah tulang.

Polda Maluku melaporkan perkara melalui Laporan Polisi LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, seperti disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir. "Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," tuturnya pada 25 Februari 2026.

Bripda Mesias Siahaya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Polri berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Selain proses pidana, pada 23 Februari 2026, ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Maluku dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto, menegaskan, "Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik." Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kekecewaan atas kasus ini yang mencoreng nama Brimob dan Polri.

YLBHI mendesak agar Brimob ditarik dari masyarakat akibat kasus kekerasan berulang, tetapi Polri menolak, menekankan peran Brimob dalam pelayanan kemanusiaan dan pengamanan. Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir menyatakan, "Rekam sejarah jejak kehadiran dan pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang." Kasus ini menjadi sorotan publik terkait reformasi Polri.

Artikel Terkait

Police arresting Taufik Hidayat in a housing complex at night.
Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat ditangkap polisi di Majalaya

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat (30) ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Prajurit TNI AD Prada Arif Budi Sampurna tewas akibat pengeroyokan di Kabupaten Tangerang pada 19 Juli 2026. Polisi menetapkan tujuh tersangka termasuk pelaku utama berinisial H.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026 dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membentuk tim sembilan jaksa untuk menangani dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung.

Dilaporkan oleh AI

Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap Dimaris Isni Sitio (60) di Pekanbaru. Salah satu pelaku adalah menantu korban dengan motif sakit hati dan keinginan menguasai harta. Korban ditemukan tewas pada 29 April 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak