Dramatic courtroom illustration of Indonesian Brimob officer Bripda Mesias Siahaya on trial for fatally assaulting student Arianto Tawakal in Tual, Maluku.
Dramatic courtroom illustration of Indonesian Brimob officer Bripda Mesias Siahaya on trial for fatally assaulting student Arianto Tawakal in Tual, Maluku.
Gambar dihasilkan oleh AI

Bripda Mesias Siahaya terancam 15 tahun penjara atas kematian pelajar di Tual

Gambar dihasilkan oleh AI

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Insiden penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2026 di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, diduga menganiaya Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun, yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit, sementara kakaknya mengalami patah tulang.

Polda Maluku melaporkan perkara melalui Laporan Polisi LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, seperti disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir. "Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," tuturnya pada 25 Februari 2026.

Bripda Mesias Siahaya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Polri berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Selain proses pidana, pada 23 Februari 2026, ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Maluku dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto, menegaskan, "Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik." Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kekecewaan atas kasus ini yang mencoreng nama Brimob dan Polri.

YLBHI mendesak agar Brimob ditarik dari masyarakat akibat kasus kekerasan berulang, tetapi Polri menolak, menekankan peran Brimob dalam pelayanan kemanusiaan dan pengamanan. Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir menyatakan, "Rekam sejarah jejak kehadiran dan pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang." Kasus ini menjadi sorotan publik terkait reformasi Polri.

Artikel Terkait

News illustration of detained Brimob officer outside Maluku madrasah after fatal assault on student, with grieving family demanding justice.
Gambar dihasilkan oleh AI

Brimob officer suspected of assaulting maluku madrasah student to death

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

A Brimob officer initialed Bripda MS is suspected of assaulting two madrasah students in Tual City, Maluku, resulting in one death. The victim, Arianto Tawakal (14), died from severe head injuries, while his brother suffered a broken arm. Polda Maluku has detained the suspect and initiated criminal and ethical proceedings.

Deputy Chair of DPR RI's Commission III, Rano Alfath, has urged Polri to thoroughly investigate the alleged assault by Brimob member Bripda MS on madrasah student Arianto Tawakal (14) in Tual, Maluku, which resulted in his death. National Police Chief Listyo Sigit Prabowo expressed anger over the incident and promised uncompromising legal proceedings. Maluku Regional Police assured that the ethics trial and criminal investigation will proceed quickly and transparently.

Dilaporkan oleh AI

Member of DPR RI's Commission III, I Wayan Sudirta, described the death of student AT due to assault by a Brimob officer in Tual, Maluku, as a stain on the Polri institution. He urged a comprehensive evaluation of Polri's handling functions to prevent similar cases. Kapolri Listyo Sigit Prabowo has ordered a thorough investigation.

Owner of Bibi Kelinci restaurant, Nabilah O'Brien, admitted feeling deeply shattered when named a suspect in a defamation case by her customer, Zhendy Kusuma. The case ended peacefully through mediation on March 8, 2026, and was discussed in a Commission III DPR RI meeting on March 9, 2026.

Dilaporkan oleh AI

Non-active Bima City Police Chief AKBP Didid Putra Kuncoro has been named a suspect in a drug possession case by Indonesian police. He faces life imprisonment or up to 20 years. The case began with the arrest of two police member household assistants possessing methamphetamine.

Prosecutors have demanded 18 years in prison for Muhammad Kerry Adrianto Riza, son of businessman Riza Chalid, in a case of alleged corruption in the management of crude oil and refinery products at PT Pertamina. The demands include a fine of Rp1 billion and restitution of Rp13.4 trillion. Kerry denies involvement and appeals for justice to President Prabowo Subianto.

Dilaporkan oleh AI

Two Polri officers died in a traffic accident involving a TNI service truck in Cisarua, West Bandung Regency, on January 25, 2026. DPR member Rajiv from the NasDem faction urges a thorough investigation to ensure accountability and justice. West Java Police Chief Irjen Rudi Setiawan states the victims will receive posthumous promotions from the National Police Chief.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak