Maluku
Bripda Mesias Siahaya terancam 15 tahun penjara atas kematian pelajar di Tual
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.
Lelang lukisan legenda tinju Ellyas Pical di acara Pattimura International Big Fight 2026 menghasilkan Rp 50 juta yang dibeli Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk biaya pengobatan.
Dilaporkan oleh AI
Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Laporan terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di YouTube Cokro TV dan Facebook. Nomor laporan LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tercatat pada 20 April 2026.