Polisi: pelaku pemerkosaan anak di Tanimbar Maluku terancam 15 tahun penjara

Seorang pria berinisial AK (20) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan berulang terhadap gadis berusia 17 tahun yang menyebabkan korban hamil. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada 27 Oktober 2025. Pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban AR (17) hingga korban hamil.

Peristiwa ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak 2023. Dengan bujuk rayu dan janji manis, AK menyetubuhi korban berulang kali dari Februari hingga September 2024. Hubungan sempat berakhir ketika pelaku menjalin hubungan dengan perempuan lain dan memiliki anak dari hubungan tersebut.

Pada pertengahan 2025, setelah berselisih dengan kekasih barunya, AK kembali mendekati korban dan melakukan perbuatan serupa. Tak lama kemudian, korban hamil dan mengungkapkan kejadian itu kepada orang tuanya. Setelah pemeriksaan saksi dan penyelidikan lanjutan, Unit PPA menetapkan AK sebagai tersangka dan menahannya sejak 10 November 2025.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, dalam keterangannya pada 12 November 2025, menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas kekerasan seksual terhadap anak. “Perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas. Namun kami juga memerlukan dukungan semua pihak, terutama orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka,” ujar AKBP Ayani.

Ayani menyoroti bahwa pelaku sering berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan keluarga. Ia mengajak pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk edukasi moral. “Korban kejahatan asusila yang melibatkan anak umumnya mengalami trauma psikologis berat. Tanpa pendampingan yang tepat, korban dapat kehilangan kepercayaan diri bahkan masa depan mereka. Ini tanggung jawab bersama kita semua,” tambahnya.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak