News illustration of detained Brimob officer outside Maluku madrasah after fatal assault on student, with grieving family demanding justice.
News illustration of detained Brimob officer outside Maluku madrasah after fatal assault on student, with grieving family demanding justice.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anggota brimob diduga aniaya siswa madrasah di maluku hingga tewas

Gambar dihasilkan oleh AI

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, usai waktu sahur di sekitar RSUD Maren atau Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Dua kakak beradik, Arianto Tawakal (14) dan Nasri Karim, sedang melintas dengan sepeda motor ketika Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, diduga memukul kepala Arianto menggunakan helm. Hal ini menyebabkan Arianto kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami benturan keras di kepala, disertai pendarahan dari hidung dan mulut.

Arianto dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun tetapi dinyatakan meninggal pada Jumat, 20 Februari 2026. Nasri Karim mengalami patah tulang tangan kanan dan masih dirawat intensif. Ia membantah kabar bahwa mereka terlibat balapan liar, menyatakan kejadian terjadi tiba-tiba tanpa peringatan.

Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diberangkatkan ke Polda Maluku di Ambon untuk proses lanjutan. Proses pidana berjalan paralel dengan pemeriksaan kode etik profesi Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan. "Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu (pengusutan kasus anggota) kita transparan ya," ujarnya pada 21 Februari 2026.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan duka cita dan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat. "Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," katanya. Jika terbukti melanggar berat, Bripda MS berpotensi menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan pelaku ditahan untuk pertanggungjawaban hukum. Polda Maluku menjamin penanganan profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan pengawasan ketat dari berbagai tingkat.

Artikel Terkait

Illustration depicting parliament urging police investigation into fatal assault of Maluku madrasah student by Brimob officer.
Gambar dihasilkan oleh AI

DPR desak Polri usut tuntas kasus penganiayaan Bripda MS secara transparan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Dilaporkan oleh AI

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut kematian pelajar inisial AT akibat penganiayaan oknum Brimob di Tual, Maluku, sebagai noda bagi institusi Polri. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi penanganan Polri untuk mencegah kasus serupa. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan tegas.

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Dilaporkan oleh AI

Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan alasan utama kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan akibat kecelakaan pada Desember 2025. Penangguhan ini juga mempertimbangkan peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, serta jaminan kooperatif dari pihak keluarga. Proses penyidikan tetap berlanjut dengan berkas yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak