Polisi mengungkap bahwa tiga pelaku penyiraman air keras terhadap warga berinisial TW (54) di Tambun Selatan, Bekasi, sempat tiga kali gagal sebelum berhasil pada 30 Maret 2026. Motifnya berawal dari sakit hati pelaku utama sejak 2018. Ketiga pelaku telah ditangkap dan disangkakan dengan pasal KUHP.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkap fakta baru pada 3 April 2026. Tiga pelaku berinisial PBU (29), MSNM (28), dan SR (23) melakukan tiga percobaan gagal penyiraman air keras terhadap TW di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan.
Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena pelaku ragu menentukan eksekutor. Kedua pada 24 Maret setelah bertemu korban, dua pelaku masih takut. Ketiga pada 27 Maret, korban tidak di rumah. Keempat pada 30 Maret pukul 04.51 WIB berhasil, dengan MSNM menuang asam sulfat ke gayung pink dan SR mengendarai motor.
Motifnya, menurut Sumarni, berasal dari PBU yang sakit hati. Pada 2018, TW merendahkan pekerjaannya sebagai ojol saat tetangga. Tahun 2019, TW tutup bak sampah dengan pot bunga. Tahun 2025, tatapan sinis TW saat salat di musala.
Pelaku ditangkap 2 April: SR pukul 00.30 WIB di rumahnya, PBU pukul 01.00 WIB, dan MSNM di Jati Asih. PBU perencana, MSNM pelaku siram, SR sopir. Disita CCTV, visum, mobil Fortuner hitam, dua motor, dan barang bukti lain. Mereka disangkakan Pasal 469 ayat (1) dan 470 KUHP.
Peristiwa terekam CCTV dan viral di Instagram @infobekasi, menunjukkan korban panik usai shalat subuh.