Komnas HAM menyatakan proses pemulihan aktivis KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, bisa memakan waktu hingga dua tahun akibat luka bakar kimia asam kuat. Operasi masih berlangsung, dengan enam bulan pertama sebagai periode krusial. RSCM melaporkan operasi terpadu dilakukan pada 25 Maret 2026 untuk menangani kerusakan pada mata kanan dan area lain.
Jakarta – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengungkapkan bahwa luka Andrie Yunus dikategorikan sebagai luka bakar akibat zat kimia asam kuat. Proses pemulihan diperkirakan berlangsung enam bulan hingga dua tahun, dengan operasi yang masih terus dilakukan. Enam bulan pertama menjadi fase krusial untuk stabilitas kondisi luka dan respons tubuh, kata Saurlin di Jakarta pada Kamis (27/3/2026). Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan bahwa penanganan medis telah intensif, meski kondisi mata kanan masih dianalisis. “Mereka belum bisa menyimpulkan apakah mengalami penurunan atau peningkatan, itu masih dalam proses,” ujar Pramono. RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) melalui Manajer Hukum dan Humas Yoga Nara melaporkan operasi pada 25 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Tindakan mencakup pemindahan jaringan, penempelan membran amnion, debridement, dan cangkok kulit pada mata, dada, serta pundak. Ditemukan iskemia pada 40 persen area bawah sklera mata kanan, menyebabkan penipisan jaringan. Fokus saat ini mempertahankan integritas bola mata dan mengendalikan inflamasi. Kasus ini terkait dugaan keterlibatan TNI, dengan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak penegakan hukum melalui peradilan umum. “Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya,” kata Al Araf dari Centra Initiative.