Presiden Prabowo Subianto menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tindakan terorisme yang biadab dan harus diusut tuntas hingga ke dalangnya. Ia menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan terorisme. „Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut!” ujarnya, dikutip dari rilis Badan Komunikasi RI pada 19 Maret 2026. Ia menuntut pengusutan mencakup aktor intelektual, termasuk „siapa yang menyuruh, siapa yang membayar“ dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Prabowo menjamin tidak ada impunitas bagi pelaku, meski dari aparat. „Ya jelas dong (kalau itu dari aparat). Tidak akan! Saya menjamin!“ katanya. Ia ingin Indonesia yang beradab tanpa kekerasan semacam itu. Sebelumnya, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap pada 18 Maret 2026 bahwa empat prajurit TNI dari Denma BAIS TNI diduga terlibat. Mereka telah diamankan, dan motif sedang didalami. Prabowo terbuka terhadap tim independen netral untuk mengusut kasus, seraya menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum seperti Polri dan lembaga lain.