Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Laporan terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di YouTube Cokro TV dan Facebook. Nomor laporan LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tercatat pada 20 April 2026.

Jakarta – Paman Nur Lette beserta Aliansi Profesi Advokat Maluku mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026. Laporan tersebut menargetkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi.

Paman Nur Lette menyatakan kepada wartawan, “Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial.” Konten yang dimaksud adalah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang disebarkan melalui YouTube Cokro TV dan Facebook.

Menurut pelapor, pemotongan video tersebut mengubah makna substansi ceramah dan disertai narasi provokatif. Hal ini dinilai memicu kebencian, menyerang kehormatan tokoh nasional, serta agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW. Paman Nur Lette khawatir dampaknya meluas, terutama di Maluku yang memiliki trauma konflik komunal masa lalu.

Ia mempertanyakan motif pemotongan video, dengan menyatakan, “Jadi apa maksud mereka memotong video itu? ... karena dipotong menjadi gaduh.” Pelapor menyebut narasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, termasuk di media lokal Maluku.

Artikel Terkait

Illustration of the murder of TNI soldier Prada Arif Budi Sampurna in Tangerang
Gambar dihasilkan oleh AI

Kasus pembunuhan prada arif budi sampurna di tangerang

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Prajurit TNI AD Prada Arif Budi Sampurna tewas akibat pengeroyokan di Kabupaten Tangerang pada 19 Juli 2026. Polisi menetapkan tujuh tersangka termasuk pelaku utama berinisial H.

Maulana Yunus (34) ditangkap setelah mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2026. Pelaku mengaku hanya iseng, namun polisi masih mendalami motifnya.

Dilaporkan oleh AI

Mediasi antara satpam Fiktor Harefa dan tiga anggota Polda Jabar yang berada di mobil Toyota Alphard berakhir damai pada Jumat (24/7/2026). Insiden cekcok di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026) diselesaikan secara kekeluargaan dengan saling memaafkan.

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu di sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti 1.000 butir ekstasi dan 115 gram sabu.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak