Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Laporan terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di YouTube Cokro TV dan Facebook. Nomor laporan LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tercatat pada 20 April 2026.
Jakarta – Paman Nur Lette beserta Aliansi Profesi Advokat Maluku mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026. Laporan tersebut menargetkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi.
Paman Nur Lette menyatakan kepada wartawan, “Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial.” Konten yang dimaksud adalah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang disebarkan melalui YouTube Cokro TV dan Facebook.
Menurut pelapor, pemotongan video tersebut mengubah makna substansi ceramah dan disertai narasi provokatif. Hal ini dinilai memicu kebencian, menyerang kehormatan tokoh nasional, serta agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW. Paman Nur Lette khawatir dampaknya meluas, terutama di Maluku yang memiliki trauma konflik komunal masa lalu.
Ia mempertanyakan motif pemotongan video, dengan menyatakan, “Jadi apa maksud mereka memotong video itu? ... karena dipotong menjadi gaduh.” Pelapor menyebut narasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, termasuk di media lokal Maluku.