Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Laporan terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di YouTube Cokro TV dan Facebook. Nomor laporan LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tercatat pada 20 April 2026.

Jakarta – Paman Nur Lette beserta Aliansi Profesi Advokat Maluku mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026. Laporan tersebut menargetkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi.

Paman Nur Lette menyatakan kepada wartawan, “Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial.” Konten yang dimaksud adalah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang disebarkan melalui YouTube Cokro TV dan Facebook.

Menurut pelapor, pemotongan video tersebut mengubah makna substansi ceramah dan disertai narasi provokatif. Hal ini dinilai memicu kebencian, menyerang kehormatan tokoh nasional, serta agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW. Paman Nur Lette khawatir dampaknya meluas, terutama di Maluku yang memiliki trauma konflik komunal masa lalu.

Ia mempertanyakan motif pemotongan video, dengan menyatakan, “Jadi apa maksud mereka memotong video itu? ... karena dipotong menjadi gaduh.” Pelapor menyebut narasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, termasuk di media lokal Maluku.

Artikel Terkait

News illustration of detained Brimob officer outside Maluku madrasah after fatal assault on student, with grieving family demanding justice.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anggota brimob diduga aniaya siswa madrasah di maluku hingga tewas

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

Komika Pandji Pragiwaksono mengungkapkan bahwa ia menghadapi 10 laporan polisi terkait materi stand-up comedy Mens Rea setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Laporan-laporan tersebut mencakup tuduhan menyinggung Wakil Presiden Gibran dan penistaan agama, termasuk dari perwakilan organisasi NU dan Muhammadiyah. Pandji menegaskan komedinya adalah hiburan berbayar dan ia akan tetap berekspresi bebas.

Dilaporkan oleh AI

Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) membantah pemberitaan yang menyeret nama Ranny Fadh Arafiq dan Ketua Umumnya, Fahd El Fouz A Rafiq, terkait peristiwa di Polda Metro Jaya. Kehadiran Ranny disebut murni pribadi untuk mendampingi suaminya, sementara tuduhan pengeroyokan dibantah keras. BAPERA mengancam langkah hukum atas informasi keliru.

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Dilaporkan oleh AI

Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait kasus penjambretan yang kontroversial. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi audit Polda DI Yogyakarta atas penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menghadiri peradilan adat di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 2026, menyelesaikan polemik lama terkait materi komedinya yang dianggap menyinggung masyarakat adat Toraja. Proses ini diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja setelah komunikasi dengan Pandji. Peradilan bertujuan memulihkan relasi dan martabat, bukan menghukum.

Dilaporkan oleh AI

Pendakwah Soleh Mahmud atau Ustaz Solmed membantah tuduhan pelecehan seksual sesama jenis yang mengaitkan dirinya dengan inisial SAM. Ia memberikan klarifikasi melalui Instagram dan wawancara, serta berencana melapor ke polisi atas fitnah tersebut.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak