Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman Inara Rusli di Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2026. Kegiatan ini bagian dari penyelidikan laporan Wardatina Mawa soal dugaan perzinaan dan perselingkuhan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Inara Rusli terus berlanjut. Pada Senin, 16 Maret 2026, Unit PPA Polda Metro Jaya melakukan olah TKP di rumah Inara di kawasan Jakarta Barat. Proses ini merespons laporan dari Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, yang menduga suaminya berselingkuh dengan Inara Rusli. Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, mengonfirmasi koordinasi dengan penyidik di lokasi, termasuk Kanit dan Panit, serta pendampingan dari kuasa hukum Inara, Mas Daru. Tommy menyatakan, “Ya tadi kan sudah olah TKP. Tadi sudah koordinasi sama penyidik di lokasi, ada Kanit, Panitnya datang. Terus didampingi oleh Inara, eh kuasa hukumnya Inara tadi, Mas Daru. Nah, terus sudah difoto-foto saja, terus belum ada pengambilan alat-alat bukti lainnya, nanti saja setelah olah TKP.” Selama olah TKP, penyidik hanya melakukan dokumentasi foto di beberapa bagian rumah, tanpa mengamankan barang bukti lainnya. Tommy juga menyebut penyidik membuka peluang restorative justice, meski bergantung pada kesepakatan pelapor dan terlapor. Ia menambahkan, “Kalau dari penyidik tentunya membuka ruang yang namanya restorative. Tapi restorative sendiri kan tentunya ini menjadi satu kesepakatan antara kedua belah pihak.” Insanul Fahmi disebut mengikuti proses hukum dan menyerahkan keputusan rumah tangganya kepada Wardatina Mawa.