Istri Richard Lee diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelanggaran konsumen

Polda Metro Jaya memeriksa istri Richard Lee, RE, sebagai saksi pada Jumat, 27 Maret 2026, untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Richard Lee tetap ditahan dengan masa penahanan yang diperpanjang 40 hari.

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa RE, istri tersangka Richard Lee, pada Jumat (27/3/2026). Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan fakta untuk melengkapi alat bukti perkara.

Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan masih ongoing saat diwawancarai di Lobby Gedung Bidhumas.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kompol Andaru.

Ia menambahkan, "Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut. Sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain, yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan."

Richard Lee, yang ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk perawatan kecantikan, masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari lagi berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan.

Pihak kepolisian juga membantah isu perlakuan istimewa bagi Richard Lee. "Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan," tegas Kompol Andaru.

Kasus ini berawal dari laporan Dokter Detektif (Doktif) dan terus diproses menuju persidangan.

Artikel Terkait

Police arresting four suspects linked to the brutal murder and robbery of a 60-year-old woman in Riau, Indonesia.
Gambar dihasilkan oleh AI

Four suspects in Riau elderly woman's murder arrested in Aceh and Binjai

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Police have arrested four suspects in the brutal murder and robbery of 60-year-old Dumaris Isni Sitio in Pekanbaru, Riau. The arrests took place in Central Aceh and Binjai, North Sumatra. The victim died after being beaten with a wooden block following a violent theft.

Nearly four months after Wardatina Mawa reported her husband Insanul Fahmi and influencer Inara Rusli for alleged adultery, police from Polda Metro Jaya's Women and Children Protection Unit conducted a crime scene re-enactment at Inara's West Jakarta residence on March 16, 2026.

Dilaporkan oleh AI

Police have arrested four suspects in the robbery with violence and murder of Dimaris Isni Sitio (60) in Pekanbaru. One suspect is the victim's son-in-law, motivated by resentment and desire to seize assets. The victim was found dead on April 29, 2026.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Rejang Lebong Deputy Regent Hendri alongside Regent Muhammad Fikri Thobari in a sting operation on Monday night, March 9, 2026. A total of 13 people were detained in connection with suspected corruption in local government projects. Nine of them, including the two officials, were flown to Jakarta for further questioning.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) will summon the husband and two children of detained Pekalongan Regent Fadia Arafiq to trace Rp19 billion in illicit funds from government contracts awarded to the family's company, PT Raja Nusantara Berdaya.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak