Polda Metro Jaya memeriksa istri Richard Lee, RE, sebagai saksi pada Jumat, 27 Maret 2026, untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Richard Lee tetap ditahan dengan masa penahanan yang diperpanjang 40 hari.
Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa RE, istri tersangka Richard Lee, pada Jumat (27/3/2026). Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan fakta untuk melengkapi alat bukti perkara.
Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan masih ongoing saat diwawancarai di Lobby Gedung Bidhumas.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kompol Andaru.
Ia menambahkan, "Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut. Sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain, yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan."
Richard Lee, yang ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk perawatan kecantikan, masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari lagi berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan.
Pihak kepolisian juga membantah isu perlakuan istimewa bagi Richard Lee. "Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan," tegas Kompol Andaru.
Kasus ini berawal dari laporan Dokter Detektif (Doktif) dan terus diproses menuju persidangan.