Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ahli forensik mengungkapkan korban MIP kemungkinan masih hidup saat diletakkan di lokasi penemuan di Bekasi. Istri korban menolak permintaan maaf dari ketiga terdakwa anggota TNI.
Ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Astri Megaratri Pralepda menyatakan korban kepala cabang bank berinisial MIP meninggal dunia antara pukul 00.45 WIB hingga 06.45 WIB. Estimasi ini didasarkan pada pemeriksaan luar jenazah pada 21 Agustus 2025 yang menunjukkan tubuh korban belum mengalami kaku mayat penuh.
Astri menjelaskan terdapat luka lecet berbentuk garis melengkung di leher korban yang cocok dengan tindakan pencekikan. Penyebab kematian dominan adalah kekerasan pada leher yang menyebabkan hipoksia, meskipun ada juga luka akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada.
Istri korban Puspita Aulia menolak permintaan maaf dari ketiga terdakwa Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ia menyatakan perbuatan mereka telah membuat hatinya sakit seumur hidup dan kini harus menghidupi anak-anaknya sendirian.