DPR desak evaluasi Polri usai kematian siswa di Tual

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut kematian pelajar inisial AT akibat penganiayaan oknum Brimob di Tual, Maluku, sebagai noda bagi institusi Polri. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi penanganan Polri untuk mencegah kasus serupa. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan tegas.

Peristiwa meninggalnya seorang pelajar berinisial AT di Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial MS, menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan bahwa kejadian ini kembali mencoreng nama baik Polri, khususnya Brimob. "Peristiwa meninggalnya seorang pelajar inisial AT di Tual, Maluku kembali mencoreng nama institusi Polri," ujar Wayan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sudirta mencatat bahwa kasus kekerasan atau pelanggaran oleh oknum Polri tidak hanya terjadi di Tual, tetapi juga di Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, NTT, dan daerah lain. Penanganan kasus-kasus tersebut biasanya melalui dua jalur, yaitu pidana dan etik, dengan tidak sedikit anggota Polri yang menghadapi proses pidana. "Namun dalam beberapa kasus, terutama yang mencuat di publik, penanganannya selalu menggunakan dua jalur yakni pidana dan etik. Tidak sedikit kemudian anggota Polri yang terkena kasus pidana," tambahnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya atas kasus ini. Ia menginstruksikan Kapolda Maluku dan Divisi Propam untuk mengusut tuntas secara hukum pidana dan kode etik dengan tegas. "Masyarakat tentu tetap menunggu tindak lanjut tegas dan konkret dari Polri terhadap kasus ini," kata Sudirta.

Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap kebijakan dan seluruh fungsi penanganan Polri, terutama yang berpotensi menimbulkan tindakan represif atau penyalahgunaan wewenang. Reformasi Polri, khususnya reformasi kultur, menjadi kunci untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas. Meskipun Polri telah melakukan penataan organisasi dan sumber daya manusia, budaya represif dan kurangnya pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan utama.

Artikel Terkait

Illustration depicting parliament urging police investigation into fatal assault of Maluku madrasah student by Brimob officer.
Gambar dihasilkan oleh AI

DPR desak Polri usut tuntas kasus penganiayaan Bripda MS secara transparan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

Dilaporkan oleh AI

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa sekitar 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, sementara total 4.351 personel termasuk peran pendukung. Penjelasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Penempatan dilakukan atas permintaan resmi dan keputusan presiden.

Dilaporkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Dilaporkan oleh AI

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak