Komisi III DPR tak intervensi kasus ABK pembawa sabu 2 ton

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.

Jakarta, VIVA – Dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Batam dalam kasus enam ABK kapal Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton. "Kami ulangi, bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan," kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Habiburokhman menjelaskan bahwa tugas Komisi III adalah mempertanggungjawabkan alokasi anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya kepada rakyat, dengan harapan membawa perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa hukuman mati merupakan alternatif yang harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP. "Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," ujarnya.

Sehari sebelumnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, tetap pada tuntutan pidana mati yang dibacakan pada 5 Februari 2026. "Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," kata Muhammad Arfian. JPU menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati.

Enam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia (WNI): Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur Muhammad Arfian atas dugaan pernyataan yang menyiratkan intervensi dari DPR RI dan masyarakat terhadap kasus ini.

Artikel Terkait

Illustration depicting parliament urging police investigation into fatal assault of Maluku madrasah student by Brimob officer.
Gambar dihasilkan oleh AI

DPR desak Polri usut tuntas kasus penganiayaan Bripda MS secara transparan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.

Dilaporkan oleh AI

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Keputusan ini berdasarkan kesimpulan Komisi III DPR, sementara Ketua MKMK menolak membuka isi laporan untuk menjaga independensi. Laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi dan praktisi hukum atas dugaan pelanggaran etik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak