Komisi III DPR tak intervensi kasus ABK pembawa sabu 2 ton

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.

Jakarta, VIVA – Dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Batam dalam kasus enam ABK kapal Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton. "Kami ulangi, bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan," kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Habiburokhman menjelaskan bahwa tugas Komisi III adalah mempertanggungjawabkan alokasi anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya kepada rakyat, dengan harapan membawa perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa hukuman mati merupakan alternatif yang harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP. "Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," ujarnya.

Sehari sebelumnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, tetap pada tuntutan pidana mati yang dibacakan pada 5 Februari 2026. "Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," kata Muhammad Arfian. JPU menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati.

Enam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia (WNI): Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur Muhammad Arfian atas dugaan pernyataan yang menyiratkan intervensi dari DPR RI dan masyarakat terhadap kasus ini.

Artikel Terkait

Illustration of MAKI urging DPR Komisi III to probe KPK's temporary house arrest of corruption suspect Yaqut Cholil Qoumas.
Gambar dihasilkan oleh AI

MAKI urges DPR probe into KPK's temporary house arrest for Yaqut Cholil Qoumas

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Following the Corruption Eradication Commission (KPK)'s temporary shift of hajj quota corruption suspect Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, anti-corruption group Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) has requested Komisi III DPR RI to form a working committee to investigate the decision. KPK welcomed the scrutiny while denying external influence, confirming Yaqut's return to detention.

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

Dilaporkan oleh AI

The demands hearing for four Denma BAIS TNI members was held today at the Military Court II-08 Jakarta.

The Directorate of Special Economic Crimes at Bareskrim Polri has handed over stage I files in the alleged fraud case of PT Dana Syariah Indonesia to public prosecutors at the Attorney General's Office. Three suspects are detained on charges of embezzlement and money laundering causing Rp2.4 trillion in losses. Police also seized assets worth Rp300 billion, including offices and land.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak