Komisi III DPR tak intervensi kasus ABK pembawa sabu 2 ton

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.

Jakarta, VIVA – Dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Batam dalam kasus enam ABK kapal Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton. "Kami ulangi, bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan," kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Habiburokhman menjelaskan bahwa tugas Komisi III adalah mempertanggungjawabkan alokasi anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya kepada rakyat, dengan harapan membawa perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa hukuman mati merupakan alternatif yang harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP. "Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," ujarnya.

Sehari sebelumnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, tetap pada tuntutan pidana mati yang dibacakan pada 5 Februari 2026. "Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," kata Muhammad Arfian. JPU menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati.

Enam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia (WNI): Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur Muhammad Arfian atas dugaan pernyataan yang menyiratkan intervensi dari DPR RI dan masyarakat terhadap kasus ini.

Artikel Terkait

Illustration of former Special Crimes Deputy Attorney General Febrie Adriansyah detained without a vest in a money laundering case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Former JAMPIDSUS Febrie Adriansyah detained without tahanan vest

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Attorney General's Office detained former Special Crimes Deputy Attorney General Febrie Adriansyah on Friday 24 July 2026 in an alleged money laundering case.

The demands hearing for four Denma BAIS TNI members was held today at the Military Court II-08 Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Lawyer Hotman Paris Hutapea stated that the designation of former Jampidsus Febrie Adriansyah as a suspect in the PT Asabri corruption case had not received approval from President Prabowo Subianto.

The Attorney General's Office issued a new investigation letter for alleged money laundering involving former Jampidsus Febrie Adriansyah. Investigators summoned witnesses but Febrie did not attend citing illness.

Dilaporkan oleh AI

Three TNI soldiers accused of kidnapping and murdering bank branch head MIP apologized tearfully at the Military Court II-08 in Jakarta. They admitted being motivated by promises of Rp 200 million and economic factors. The hearing took place on Tuesday in Cakung, East Jakarta.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak