Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.
Jakarta, VIVA – Dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Batam dalam kasus enam ABK kapal Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton. "Kami ulangi, bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan," kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman menjelaskan bahwa tugas Komisi III adalah mempertanggungjawabkan alokasi anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya kepada rakyat, dengan harapan membawa perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa hukuman mati merupakan alternatif yang harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP. "Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," ujarnya.
Sehari sebelumnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, tetap pada tuntutan pidana mati yang dibacakan pada 5 Februari 2026. "Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," kata Muhammad Arfian. JPU menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati.
Enam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia (WNI): Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur Muhammad Arfian atas dugaan pernyataan yang menyiratkan intervensi dari DPR RI dan masyarakat terhadap kasus ini.