Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, memperingatkan agar pelarangan total rokok elektrik tidak dilakukan secara terburu-buru, meskipun Badan Narkotika Nasional menemukan narkotika dalam ratusan sampel liquid ilegal. Ia menekankan perlunya kajian matang untuk melindungi pelaku UMKM dan masyarakat pengguna. Sementara itu, anggota dari Fraksi NasDem mendukung usulan pelarangan dari BNN.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan total rokok elektrik setelah laboratoriumnya menemukan kandungan narkotika dalam ratusan sampel liquid ilegal yang beredar di masyarakat. Temuan ini dibahas dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Abdullah dari Fraksi PKB menyatakan, "Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya." Ia mengakui temuan BNN sebagai fakta serius, tetapi menolak kebijakan reaktif tanpa kajian mendalam yang berpotensi menimbulkan masalah baru.
Menurut Abdullah, produk ilegal tanpa pita cukai menjadi inti masalah, bukan seluruh ekosistem vape legal. "Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta," ujarnya.
Ia menyoroti ancaman peredaran narkoba melalui vape bagi generasi muda, tetapi menekankan penanganan proporsional. Sementara itu, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem menyambut baik usulan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk pelarangan sebagai upaya preventif.
RUU Narkotika dan Psikotropika telah masuk Prolegnas Prioritas 2026, menjadi momentum pembahasan kebijakan terkait vape.