Pengamat hukum menyesalkan sidang medsos perkara Chromebook Nadiem

Polemik dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memanas di media sosial, memunculkan fenomena 'sidang medsos'. Pengamat hukum Fajar Trio menyoroti bahaya intervensi opini publik yang berpotensi merusak independensi peradilan. Ia menekankan pentingnya menghormati asas sub judice.

Jakarta – Polemik perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim kian memanas, tidak hanya di pengadilan tetapi juga di media sosial. Fenomena 'sidang medsos' muncul di mana narasi seolah kasus sudah memiliki kesimpulan akhir, meski proses pembuktian di pengadilan belum selesai.

Pengamat hukum Fajar Trio mengkritik tren tersebut. "Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," katanya kepada wartawan pada Kamis, 9 April 2026.

Fajar menjelaskan bahwa narasi di media sosial sering menyederhanakan isu hukum, seperti anggapan skema debt to equity swap atau stock split tidak pidana. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi, niat jahat atau mens rea menjadi kunci yang sedang diuji di persidangan. "Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," ujarnya.

Ia juga menolak narasi yang mengaitkan proses hukum dengan gangguan iklim investasi, menyebutnya tidak bisa menjadi tameng penegakan hukum. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Artikel Terkait

A courtroom scene featuring Nadiem Makarim facing charges in the Chromebook procurement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus Chromebook

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, memohon kepada majelis hakim agar status tahananannya dialihkan menjadi tahanan rumah selama penyembuhan pascaoperasi. Ia menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada 4 Mei 2026 meski masih dipasang infus dan dalam perawatan rumah sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan akan menilai kondisi Nadiem terlebih dahulu.

Dilaporkan oleh AI

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak menyesal menerima jabatan menteri meski jaksa menuntutnya 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan tersebut setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu.

Kejaksaan Agung membantah tuduhan intimidasi melalui pemberian brownies kepada Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo. Peristiwa itu disebut bagian dari program 'Jaksa Humanis' untuk pendekatan persuasif kepada tahanan. Kejagung membuka peluang pelaporan jika ada bukti pelanggaran.

Dilaporkan oleh AI

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, mengaku merasa sangat hancur saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma. Kasus tersebut berakhir damai melalui mediasi pada 8 Maret 2026, dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026.

Philosopher and economist Horacio Fazio criticized President Javier Milei’s intervention in defense of presidential spokesperson Manuel Adorni. He stated that the president cannot act as judge and party in a case under judicial review.

Dilaporkan oleh AI

Kuasa hukum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Saddan Sitorus, menegaskan bahwa laporan terhadap Jusuf Kalla atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak didorong kepentingan khusus dan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya. Pernyataan ini merespons tuduhan bahwa pelaporan tersebut dimotivasi agenda tertentu. Saddan menekankan upaya menegakkan kesetaraan hukum bagi semua agama.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak