Polemik dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memanas di media sosial, memunculkan fenomena 'sidang medsos'. Pengamat hukum Fajar Trio menyoroti bahaya intervensi opini publik yang berpotensi merusak independensi peradilan. Ia menekankan pentingnya menghormati asas sub judice.
Jakarta – Polemik perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim kian memanas, tidak hanya di pengadilan tetapi juga di media sosial. Fenomena 'sidang medsos' muncul di mana narasi seolah kasus sudah memiliki kesimpulan akhir, meski proses pembuktian di pengadilan belum selesai.
Pengamat hukum Fajar Trio mengkritik tren tersebut. "Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," katanya kepada wartawan pada Kamis, 9 April 2026.
Fajar menjelaskan bahwa narasi di media sosial sering menyederhanakan isu hukum, seperti anggapan skema debt to equity swap atau stock split tidak pidana. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi, niat jahat atau mens rea menjadi kunci yang sedang diuji di persidangan. "Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," ujarnya.
Ia juga menolak narasi yang mengaitkan proses hukum dengan gangguan iklim investasi, menyebutnya tidak bisa menjadi tameng penegakan hukum. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.