Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak menyesal menerima jabatan menteri meski jaksa menuntutnya 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan tersebut setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu.
Nadiem menjelaskan kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun berasal dari nilai IPO GoTo pada 2022, bukan hasil korupsi. Ia juga membantah tuntutan uang pengganti Rp5,67 triliun karena angka tersebut hanya nilai saham fiktif saat IPO dan tidak ada hubungannya dengan kasus Chromebook.
Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun. Tuntutan itu dinilai jaksa karena Nadiem dianggap bersalah melanggar Pasal 603 KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Tipikor terkait kerugian negara Rp2,18 triliun.
Nadiem menyatakan heran karena tuntutannya lebih besar daripada tuntutan terhadap pembunuh atau teroris. Ia menyebut proses sidang sudah membuktikan tidak ada kesalahan administrasi atau unsur korupsi yang dilakukannya.