Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni atas kasus peredaran narkotika golongan I di Rutan Salemba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dan merupakan hukuman terberat di antara enam terdakwa. Putusan dibacakan pada Kamis, 23 April 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti bersalah menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum. Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati membacakan putusan pada Kamis, 23 April 2026, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Ammar berdampak serius terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dan melibatkan jaringan peredaran narkotika sebagai faktor memberatkan. Sikap terdakwa yang tidak sepenuhnya terbuka di persidangan juga diperhitungkan. Namun, sikap sopan, penyesalan, usia muda, dan harapan untuk membaik menjadi pertimbangan meringankan.
Kasus bermula dari penangkapan Ammar pada Desember 2023 di Serpong atas penyalahgunaan sabu dan ganja, yang membuatnya ditahan di Rutan Salemba. Di sana, ia terseret kasus baru peredaran narkotika bersama lima terdakwa lain.
Ammar Zoni merespons vonis dengan "Pikir-pikir" saat ditanya hakim. Ia dan satu terdakwa lain masih mempertimbangkan banding dalam waktu tujuh hari. Mantan kekasihnya, Dokter Kamelia, bersikap santai, menyatakan "Nggak ada kecewa apa-apa kok, santai aja" dan menyarankan bertanya pada penasihat hukum untuk langkah selanjutnya.