Indonesian police chief AKBP Didik Putra Kuncoro named suspect in methamphetamine possession case, illustrated in police station with drug evidence.
Indonesian police chief AKBP Didik Putra Kuncoro named suspect in methamphetamine possession case, illustrated in police station with drug evidence.
Gambar dihasilkan oleh AI

Akbp didik putra kuncoro ditetapkan tersangka kasus kepemilikan narkoba

Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang kini nonaktif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026, terkait kepemilikan narkoba. Penetapan ini menyusul gelar perkara yang rampung pada hari yang sama. Ia dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya meliputi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar, serta penjara hingga 5 tahun dan denda Rp200 juta.

Kronologi kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri, Bripka IR dan istrinya Saudari AN, pada awal Februari 2026. Di rumah pribadi mereka ditemukan 30,415 gram sabu. Interogasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu tersebut. Pemeriksaan urine AKP ML di RSUD Kabupaten Bima positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menghasilkan 5 bungkus sabu seberat 488,496 gram netto.

Berdasarkan keterangan AKP ML, tim melakukan penggeledahan rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Ditemukan koper putih miliknya di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, berisi 16,3 gram sabu dalam 7 plastik klip, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, 2 butir pil Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani proses kode etik profesi. Sidang etik dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menyatakan, “AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka.” Istri AKBP Didik, Miranti Afrina, dan Aipda Dianita Agustina juga diperiksa, termasuk tes darah dan rambut untuk menelusuri peran mereka. Bareskrim membentuk tim gabungan dengan Ditresnarkoba Polda NTB untuk pendalaman lebih lanjut. AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya, seperti dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of police raid uncovering drugs at a home linked to suspended Bima City police chief suspect.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik jadi tersangka kepemilikan narkoba

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah menemukan koper berisi sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang di rumah mantan anak buahnya. Kasus ini terungkap dari informasi interogasi pada 11 Februari 2026. Penyidik sedang mendalami peran saksi termasuk istri Didik.

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada 26 Februari 2026, beserta dua pelaku pendukung lainnya. Erwin diduga memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

Polisi Jakarta Barat menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi di Jalan Panjang Raya, Kedoya, Kebon Jeruk. Satu rekannya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang. Peristiwa ini terjadi dini hari pada 28 Desember 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak