Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang kini nonaktif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026, terkait kepemilikan narkoba. Penetapan ini menyusul gelar perkara yang rampung pada hari yang sama. Ia dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya meliputi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar, serta penjara hingga 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Kronologi kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri, Bripka IR dan istrinya Saudari AN, pada awal Februari 2026. Di rumah pribadi mereka ditemukan 30,415 gram sabu. Interogasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu tersebut. Pemeriksaan urine AKP ML di RSUD Kabupaten Bima positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menghasilkan 5 bungkus sabu seberat 488,496 gram netto.
Berdasarkan keterangan AKP ML, tim melakukan penggeledahan rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Ditemukan koper putih miliknya di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, berisi 16,3 gram sabu dalam 7 plastik klip, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, 2 butir pil Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani proses kode etik profesi. Sidang etik dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menyatakan, “AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka.” Istri AKBP Didik, Miranti Afrina, dan Aipda Dianita Agustina juga diperiksa, termasuk tes darah dan rambut untuk menelusuri peran mereka. Bareskrim membentuk tim gabungan dengan Ditresnarkoba Polda NTB untuk pendalaman lebih lanjut. AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya, seperti dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.