Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.
Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (Bripda MS) dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor, terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Korban, siswa Madrasah Tsanawiyah Arianto Tawakal (14), sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, ketika Bripda MS memukul kepala korban menggunakan helm. Akibatnya, Arianto jatuh dan mengalami benturan keras di kepala, menyebabkan pendarahan dari hidung dan mulut. Ia dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun namun dinyatakan meninggal pada Jumat, 20 Februari 2026. Kakak korban mengalami patah tulang tangan kanan dan masih dirawat.
Nasri Karim membantah kabar bahwa mereka terlibat balapan liar, menyatakan kejadian terjadi tiba-tiba tanpa peringatan. Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual sejak 20 Februari 2026. Polda Maluku, melalui Kapolda Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan prihatin dan berduka cita kepada keluarga korban. Sidang etik dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan. Proses pidana ditangani Polres Tual, dengan target pemberkasan ke kejaksaan pada Selasa atau Rabu berikutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya: “Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat.” Ia memerintahkan pengusutan tuntas dan hukuman setimpal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak transparansi penuh: “Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta.” Ia juga menuntut perlindungan bagi keluarga korban dari intimidasi. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam tindakan tersebut sebagai tragedi kemanusiaan dan meminta hukuman tegas tanpa impunitas, serta evaluasi pembinaan aparat.
Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan kasus untuk memastikan profesionalisme Polri. Polda Maluku menegaskan komitmen penanganan profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan proses etik dan pidana berjalan terpisah.