Dinas Kesehatan Sleman menyatakan komitmen menyelesaikan kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian balita berusia tiga tahun di RSUD Prambanan.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengatakan proses komunikasi antara rumah sakit dan kuasa hukum keluarga korban sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyelesaian akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Direktur RSUD Prambanan Ratih Susila menyampaikan pihak rumah sakit telah melakukan audit internal dan menjadwalkan pertemuan dengan keluarga untuk memaparkan kronologi serta resume medis. Konferensi pers direncanakan untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
Polda DIY menerima laporan resmi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus. Kabidhumas Kombes Pol Ihsan menyebutkan pihaknya akan memanggil saksi dan menginformasikan perkembangan selanjutnya.
Ibu korban Anastasia Niken Purwandari didampingi pengacara Purnomo Susanto dalam pemeriksaan di kepolisian. Anak tersebut bernama Naura Dwi Meydita Putri dan meninggal setelah pemeriksaan pada 27 April 2026.