Polda Nusa Tenggara Timur mulai menyelidiki laporan intimidasi yang dialami dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau dr Icha. Kasus ini dilaporkan keluarga almarhumah dan ditangani Ditres PPA dan PPO.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan laporan keluarga telah diterima melalui SPKT Polda NTT pada Sabtu. Penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta hukum.
Dr Icha diduga mengalami intimidasi dari tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara setelah menangani pasien gigitan ular di IGD RS Leona Kefamenanu pada 14 Juni 2026. Keluarga pasien menuntut pemberian anti bisa ular meski kondisi pasien berada pada fase lokal.
Dr Tri Maharani, yang dikonsultasikan dr Icha pada 13 Juni 2026, mengonfirmasi bahwa serum tidak diperlukan pada fase tersebut karena berisiko syok anafilaktik. Polda NTT mengimbau masyarakat memberikan informasi untuk membantu penyelidikan.