Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membentuk tim sembilan jaksa untuk menangani dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung.
Tim jaksa dibentuk setelah Kejati menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Barat pada 15 Juni. Tim ini akan mengawal perkara dari tahap penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan.
Menurut hasil penyidikan awal, Taufik Hidayat diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban sejak 2024 di empat lokasi berbeda. Korban mengalami luka berat dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Jaksa menyiapkan dakwaan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP. Penyidik juga mendalami dugaan kekerasan seksual.
Dr Yulina Eva Riany dari IPB University menjelaskan pola kontrol koersif dalam hubungan seperti ini sering disalahartikan sebagai perhatian, padahal korban perlahan kehilangan kebebasan.