Seorang kiai berinisial S, pengurus pesantren Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati di bawah umur. Beberapa korban dilaporkan hamil akibat perbuatan tersebut. Wakil Menteri Agama menyerukan hukuman berat bagi pelaku.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terungkap setelah warga mendatangi pesantren untuk memprotes. Massa meneriakkan "Kyai Temvek" sambil mengepung lokasi pada Selasa, 5 Mei 2026. Perbuatan kiai berinisial S ini diduga berlangsung sejak 2024, dengan korban mayoritas dari keluarga kurang mampu yang diintimidasi agar patuh.
Beberapa santriwati hamil dan diduga dipaksa menikah dengan santri lain. Aparat kepolisian telah mengamankan tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Lembaga Bantuan Hukum menyatakan siap mendampingi korban secara gratis.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii, pada Senin 4 Mei 2026, menegaskan, "Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat." Kementerian Agama menginstruksikan pesantren menghentikan penerimaan santri baru, menonaktifkan pihak terlibat, dan membenahi tata kelola.
Kemenag juga mengancam pencabutan izin operasional jika instruksi tidak dipatuhi, sambil mengkoordinasikan penanganan lintas sektor untuk pemulihan korban dan penguatan perlindungan anak di pesantren.