Lima santri laki-laki yang hafal Alquran minimal 10 juz melaporkan Syekh Ahmad Al Misry ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis sejak 2017. Kasus yang sempat diselesaikan secara internal pada 2021 kembali mencuat setelah wawancara Oki Setiana Dewi pada 2025 mengungkap perilaku tersebut berlanjut. Saat ini, Syekh Ahmad Al Misry berada di Mesir sementara penyidikan berlangsung.
Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry, juga dikenal sebagai SAM, bermula pada 2017 ketika ia diundang ke berbagai pesantren dan berinteraksi dengan santri berhafalan Alquran. Pada 2021, pengakuan korban muncul, dan kasus ditangani secara internal. Ustaz Abi Makki menyatakan, "Dia minta maaf dan tidak mengulangi. Setelah itu tidak ada lagi kelanjutannya."
Pada 2025, Oki Setiana Dewi mewawancarai salah satu korban di Mesir dan menyampaikan kepada Ustaz Abi Makki bahwa "ternyata dia belum sembuh." Hal ini memicu pengumpulan bukti baru dari lima korban laki-laki. Laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, lokasi kejadian di Bogor.
Pelaku diduga menggunakan modus tawaran belajar ke Mesir atau Timur Tengah, dengan bujukan keagamaan seperti "Rasulullah saja melakukan hal ini dengan Ali bin Abi Thalib," kata Ustaz Abi Makki. Kuasa hukum korban Achmad Cholidin meminta penyidik menetapkan status tersangka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 16 April 2026.
Saat ini, Syekh Ahmad Al Misry berada di Mesir. Pihak korban melaporkan adanya ancaman dan upaya pemberian uang untuk menghentikan kasus. Pengacara Triyono Haryanto menyatakan DPR mendorong penahanan untuk mencegah korban baru dan pelarian.