Illustration of Quran-memorizing students reporting Sheikh Ahmad Al Misry to Indonesian police for alleged sexual harassment.
Illustration of Quran-memorizing students reporting Sheikh Ahmad Al Misry to Indonesian police for alleged sexual harassment.
Gambar dihasilkan oleh AI

Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri

Gambar dihasilkan oleh AI

Lima santri laki-laki yang hafal Alquran minimal 10 juz melaporkan Syekh Ahmad Al Misry ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis sejak 2017. Kasus yang sempat diselesaikan secara internal pada 2021 kembali mencuat setelah wawancara Oki Setiana Dewi pada 2025 mengungkap perilaku tersebut berlanjut. Saat ini, Syekh Ahmad Al Misry berada di Mesir sementara penyidikan berlangsung.

Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry, juga dikenal sebagai SAM, bermula pada 2017 ketika ia diundang ke berbagai pesantren dan berinteraksi dengan santri berhafalan Alquran. Pada 2021, pengakuan korban muncul, dan kasus ditangani secara internal. Ustaz Abi Makki menyatakan, "Dia minta maaf dan tidak mengulangi. Setelah itu tidak ada lagi kelanjutannya."

Pada 2025, Oki Setiana Dewi mewawancarai salah satu korban di Mesir dan menyampaikan kepada Ustaz Abi Makki bahwa "ternyata dia belum sembuh." Hal ini memicu pengumpulan bukti baru dari lima korban laki-laki. Laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, lokasi kejadian di Bogor.

Pelaku diduga menggunakan modus tawaran belajar ke Mesir atau Timur Tengah, dengan bujukan keagamaan seperti "Rasulullah saja melakukan hal ini dengan Ali bin Abi Thalib," kata Ustaz Abi Makki. Kuasa hukum korban Achmad Cholidin meminta penyidik menetapkan status tersangka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 16 April 2026.

Saat ini, Syekh Ahmad Al Misry berada di Mesir. Pihak korban melaporkan adanya ancaman dan upaya pemberian uang untuk menghentikan kasus. Pengacara Triyono Haryanto menyatakan DPR mendorong penahanan untuk mencegah korban baru dan pelarian.

Artikel Terkait

Syekh Ahmad Al Misry emphatically denies sexual harassment allegations during a crowded press conference in Jakarta.
Gambar dihasilkan oleh AI

Syekh Ahmad Al Misry denies sexual harassment allegations against santri

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Preacher Syekh Ahmad Al Misry has strongly denied allegations of same-sex sexual harassment against male santri, including minors. Main reporter Habib Mahdi Alatas revealed severe victim trauma and methods like 'physical checks'. The case has drawn widespread attention in Jakarta.

In the ongoing Syekh Ahmad Al Misry santri harassment case, key reporter Habib Mahdi Alatas has pointed out irregularities in the preacher's departure to Egypt, including a last-minute power of attorney and doubts over his mother's surgery excuse. He also highlighted ongoing victim intimidation.

Dilaporkan oleh AI

Hanny Kristianto has revealed that Syekh Ahmad Al Misry, whose real name is Ahmed Abdel Wakeel, was previously an ordinary person who worked as a translator and lived in his in-laws' house in Tebet. The disclosure comes amid allegations of sexual harassment involving him.

Sixteen students from Universitas Indonesia's Faculty of Law (FH UI) are alleged to have committed verbal sexual harassment in a group chat, targeting female students and seven female lecturers. The case went viral on social media since April 12, 2026, prompting a campus investigation. Victims' lawyer demands permanent dismissal of the perpetrators.

Dilaporkan oleh AI

Kiai Ashari, caretaker of Pondok Pesantren Ndolo Kusumo in Pati Regency, Central Java, is suspected of having disappeared after being named a suspect in the sexual abuse of dozens of santriwati. This follows earlier reports that police had secured the suspect amid public protests. Officers are now hunting him and have issued a second summons dated 7 May 2026.

Paman Nur Lette and Aliansi Profesi Advokat Maluku reported Ade Armando and Permadi Arya alias Abu Janda to Polda Metro Jaya for alleged incitement and provocation on social media. The report concerns a clipped video of Jusuf Kalla's sermon posted on YouTube Cokro TV and Facebook. The report is numbered LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA, filed on April 20, 2026.

Dilaporkan oleh AI

In the latest development in the 2023-2024 Hajj quota corruption case, former Minister of Religious Affairs Yaqut Cholil Qoumas attended a Corruption Eradication Commission (KPK) summons on March 12, 2026, for examination as a suspect. He arrived at the KPK's Red and White Building around 1:10 PM WIB, accompanied by his legal team, with the session proceeding immediately amid state losses of Rp622 billion.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak