Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Padang Ati di Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang berlangsung sejak 2008.
Polres Pekalongan Kota menahan Abdul Khalim Fadlun usai pemeriksaan pada 27 Mei 2026. Enam santriwati berusia 17 hingga 25 tahun telah melapor sebagai korban.
Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyatakan dugaan tindakan cabul berlangsung selama 17 tahun. Polisi membuka posko pengaduan karena jumlah korban potensial disebut lebih dari 25 orang.
Kementerian Agama menegaskan lembaga tersebut bukan pesantren melainkan padepokan yang tidak terdaftar. Massa dari organisasi Yakuza Mangenes mendatangi lokasi pada 27 Mei sebelum penangkapan dilakukan.