Police detaining the leader of Padepokan Padang Ati in Pekalongan over abuse case
Police detaining the leader of Padepokan Padang Ati in Pekalongan over abuse case
Gambar dihasilkan oleh AI

Polisi tahan pimpinan padepokan padang ati pekalongan terkait kasus pencabulan

Gambar dihasilkan oleh AI

Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Padang Ati di Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang berlangsung sejak 2008.

Polres Pekalongan Kota menahan Abdul Khalim Fadlun usai pemeriksaan pada 27 Mei 2026. Enam santriwati berusia 17 hingga 25 tahun telah melapor sebagai korban.

Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyatakan dugaan tindakan cabul berlangsung selama 17 tahun. Polisi membuka posko pengaduan karena jumlah korban potensial disebut lebih dari 25 orang.

Kementerian Agama menegaskan lembaga tersebut bukan pesantren melainkan padepokan yang tidak terdaftar. Massa dari organisasi Yakuza Mangenes mendatangi lokasi pada 27 Mei sebelum penangkapan dilakukan.

Artikel Terkait

Illustration of Kiai Ashari fleeing from the pesantren in Pati while being pursued by police.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kiai Ashari tersangka pencabulan santriwati diduga kabur dari Pati

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga telah menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap puluhan santriwati. Polisi kini memburunya dan telah mengirimkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Seorang kiai berinisial S, pengurus pesantren Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati di bawah umur. Beberapa korban dilaporkan hamil akibat perbuatan tersebut. Wakil Menteri Agama menyerukan hukuman berat bagi pelaku.

Dilaporkan oleh AI

Polisi menangkap Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, di Purwantoro, Wonogiri. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati dengan memanfaatkan doktrin agama.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026, terkait dugaan TPPU.

Dilaporkan oleh AI

Mantan bupati Pati Sudewo membantah dakwaan pemerasan terhadap calon perangkat desa saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026). Jaksa KPK mendakwa Sudewo dan tiga kepala desa menghimpun dana Rp2,49 miliar secara melawan hukum.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak