Rekam jejak Aiptu N terungkap dalam kasus dugaan penyiksaan

Polda Jawa Tengah mengungkap riwayat pelanggaran Aiptu N yang kini ditahan dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap istrinya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Artanto menyatakan Aiptu N pernah mendapat sanksi disiplin karena minuman keras pada 2010. Ia juga menjalani sidang kode etik pada 2017 terkait hubungan dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.

Artanto menegaskan kasus saat ini ditangani Bidang Propam Polda Jateng. Aiptu N ditempatkan dalam penahanan khusus selama pemeriksaan berlangsung.

Korban berinisial M melaporkan dugaan penganiayaan berulang dan penyiksaan ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Laporan diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Artikel Terkait

Police arresting Taufik Hidayat in a housing complex at night.
Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat ditangkap polisi di Majalaya

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat (30) ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membentuk tim sembilan jaksa untuk menangani dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung.

Dilaporkan oleh AI

Polda Jawa Barat mengungkap dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami YTR selama dua tahun bersama Taufik Hidayat. Kekerasan meliputi penyundutan rokok dan pemukulan berulang.

Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Polisi menangkapnya pada 7 Mei di Wonogiri setelah ia berpindah-pindah kota untuk menghindari pengejaran.

Dilaporkan oleh AI

Sidang tuntutan terhadap empat anggota Denma BAIS TNI digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak