Polda Jawa Tengah mengungkap riwayat pelanggaran Aiptu N yang kini ditahan dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap istrinya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Artanto menyatakan Aiptu N pernah mendapat sanksi disiplin karena minuman keras pada 2010. Ia juga menjalani sidang kode etik pada 2017 terkait hubungan dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
Artanto menegaskan kasus saat ini ditangani Bidang Propam Polda Jateng. Aiptu N ditempatkan dalam penahanan khusus selama pemeriksaan berlangsung.
Korban berinisial M melaporkan dugaan penganiayaan berulang dan penyiksaan ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Laporan diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.