Sidang tuntutan terhadap empat anggota Denma BAIS TNI digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan sidang digelar pada Rabu 20 Mei 2026 dan meminta publik mengawal proses hukum tanpa memengaruhi independensi hakim.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan sehari sebelumnya bahwa peradilan militer bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.