Empat anggota bais tni hadapi sidang tuntutan kasus penyiraman air keras

Sidang tuntutan terhadap empat anggota Denma BAIS TNI digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan sidang digelar pada Rabu 20 Mei 2026 dan meminta publik mengawal proses hukum tanpa memengaruhi independensi hakim.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan sehari sebelumnya bahwa peradilan militer bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Artikel Terkait

Jakarta Timur court exterior with tents and TV prepared for Doctor Tifa's first hearing
Gambar dihasilkan oleh AI

PN Jakarta Timur siapkan tenda dan TV untuk sidang perdana dokter Tifa

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan fasilitas tambahan dan aturan khusus menjelang sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa pada Kamis 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI diduga dendam pribadi. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, meski menuai protes dari tim advokasi. Sidang perdana dijadwalkan 29 April.

Dilaporkan oleh AI

Tiga prajurit TNI yang diduga menculik dan membunuh kepala cabang bank berinisial MIP menyampaikan permintaan maaf sambil menangis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka mengaku termotivasi iming-iming uang Rp 200 juta dan faktor ekonomi. Sidang berlangsung pada Selasa di Cakung, Jakarta Timur.

Jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dilaporkan oleh AI

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak menyesal menerima jabatan menteri meski jaksa menuntutnya 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan tersebut setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak