Jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Persidangan berlangsung di Jakarta dengan dakwaan meliputi pelanggaran prosedur pengadaan dan kerugian negara. Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan tidak ada bukti niat jahat atau aliran dana yang ditemukan selama persidangan.
Pengacara Dodi S. Abdulkadir menegaskan seluruh dakwaan gagal dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti sah. Ia meminta Nadiem dibebaskan dari semua tuduhan.
Sejumlah artis termasuk Maudy Ayunda, Inul Daratista dan Raline Shah menyatakan dukungan. Maudy menyebut tuntutan itu memilukan bagi sosok yang pernah membawa inovasi.
Proyek pengadaan senilai hampir Rp10 triliun ini telah menuai kritik sejak awal karena dianggap tidak menghasilkan transformasi pendidikan yang nyata.