Ahli hukum UI nilai vonis Kerry Riza bisa dibatalkan

Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FHUI menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dapat dibatalkan karena pertimbangan hakim tidak cukup.

Eksaminasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dilakukan dalam acara diseminasi di kampus UI Depok pada Selasa 26 Mei 2026. Flora Dianti menyatakan putusan tersebut tidak menerapkan fair trial dan explore evidence sehingga seharusnya dibatalkan.

Topo Santoso menilai jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan kausalitas dengan kerugian negara. Ia menegaskan persoalan bisnis tidak semestinya ditarik ke ranah pidana korupsi.

Flora menambahkan alasan tersebut dapat menjadi dasar banding atau bahkan intervensi pemerintah berupa abolisi dan rehabilitasi. Topo menekankan penerapan business judgment rule dalam menilai keputusan usaha.

Artikel Terkait

A courtroom scene featuring Nadiem Makarim facing charges in the Chromebook procurement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim faces 18-year prison demand in Chromebook case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Prosecutors have demanded an 18-year prison sentence and Rp5.6 trillion in fines for former Education Minister Nadiem Makarim in the alleged Chromebook procurement corruption case.

Former Education Minister Nadiem Anwar Makarim was sentenced to 10 years in prison, a Rp1 billion fine and Rp809.5 billion in restitution by the Jakarta Corruption Court on Tuesday, June 30, 2026.

Dilaporkan oleh AI

The Attorney General's Office detained former Special Crimes Deputy Attorney General Febrie Adriansyah on Friday 24 July 2026 in an alleged money laundering case.

Gibranisti leader Taufik Bilfaqih reported Roy Suryo to South Jakarta Police for alleged defamation tied to the UNJ doctorate dispute on Thursday, July 16, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak