Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FHUI menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dapat dibatalkan karena pertimbangan hakim tidak cukup.
Eksaminasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dilakukan dalam acara diseminasi di kampus UI Depok pada Selasa 26 Mei 2026. Flora Dianti menyatakan putusan tersebut tidak menerapkan fair trial dan explore evidence sehingga seharusnya dibatalkan.
Topo Santoso menilai jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan kausalitas dengan kerugian negara. Ia menegaskan persoalan bisnis tidak semestinya ditarik ke ranah pidana korupsi.
Flora menambahkan alasan tersebut dapat menjadi dasar banding atau bahkan intervensi pemerintah berupa abolisi dan rehabilitasi. Topo menekankan penerapan business judgment rule dalam menilai keputusan usaha.