Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terkait polemik gelar doktor di UNJ pada Kamis, 16 Juli 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Taufik Bilfaqih menyatakan bahwa pernyataan Roy Suryo dalam konferensi pers telah merusak nama baik dan kehormatannya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut laporan itu tidak berdasar dan diduga bertujuan mengganggu proses praperadilan. Ia menegaskan kliennya justru merasa menjadi korban dalam polemik ijazah tersebut.
Pada Rabu, 15 Juli 2026, Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini meminta ganti kerugian kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.